Rabu, 06 Juli 2011

SAMBUNGAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMENSAMBUNGAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN:
1. Aspek keperdataan
2. Aspek hukum pidana
3. Aspek hukum administrasi

1. Aspek keperdataan yaitu segala hal yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban konsumen xang bersifat keperdataan

aspek hukum keperdataan meliputi:
1. Hal-hal yang berkaitan dengan informasi
-informasi dari pelaku usaha
-informasi dari pemerintah
-informasi dari organisasi komsumen.

Bentuk2 informasi:
1. Informasi tentang iklan
Iklan adalah usaha ddngan cara apapun untuk meningkatkan penjualan, baik secara langsung ataupun tidak langsung

2. Informasi tentang label atau etiket
yaitu informasi tentang pemberian nama dan atau tanda tanda yang menunjukkan asal, sifat, susunan aahan, bentuk , banyaknya dan atau kegunaan barang-barang yang tidak diharuskan maupun tidak diperbolehkan.

Keterangan yang harus dimuat di dalam label:
1. Nama makanan
2. Komposis
3. Isi neto
4. Nama dan alamat perusahaan
5. Nomor pendaftaran
6. Kode produksi

AASAS PERLINDUNGAN KONSUMEN:
1. Asas manfaat
2. Asas keadilan
3. Asas keseimbangan
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
5. Asas kepastian hukum

TUJUAN:
1. Meningkatkan kesadaran, memampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen
4. Mencipkakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unstur kepastian hukum
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku tsaga
6. Meningkatkan kualitas barang dan jasa

HAK HAK KONSUMEN
1. Hak untuk mendapatkan keamanan
2. Hak untuk mendapatkan informasi
3. Hak untuk memilih
4. Hak untuk didengar

KEWAJIBAN KONSUMEN:
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
3. Membayar sesuai nilai tukar yang disepakati
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

HAK PELAKU USAHA:
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai
2. Hak untuk mendapat perlindungan dari tindakan konsumen yang beritikad tidak bahk
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnxa
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan jasa yang diperdagangkan

KEWAJIBAN PELAKU USAHA:
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
2. Memberikan informasi secara benar, jelas dan jujur
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur
4. Menjamin mutu barang dan jasa yang diproduksi
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan jasa
6. Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian bila barang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar