Rabu, 06 Juli 2011

PERUSAHAAN

Pengertian perusahaan:
a. Bentuk usaha yang dapat berbentuk organisasi atau badan usaha (company).
b. Berupa kegiatan dalam bidang ekonomi yang dilakukan secara berkelanjutan oleh pengusaha untuk mendapatkan keuntungan

Menurut para ahli:
MOLENGRAAF: keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.

POLAK : perusahaan ada jika diperlukan adanxa perhitungan rugi laba yang dapat diperkirakan dan segala sesuatu dicatat dalam pembukuan.

UNSUR PERUSAHAAN:
-Bentuk usaha
-Melakukan kegiatan secara terus menerus dan tetap
-tujuan mencari keuntungan

BENTUK PERUSAHAAN:
1. Perseorangan
2. Badan usaha
-tidak berbadan hukum (maatschap, firma, CV)
-badan hukum (PT, koperasi, BUMN, BUMD)

PERUSAHAAN PERSEORANGAN
*Perusahaan yang dimhliki dan modal oldh satu orang
*Bentuk nya sangat sederhana
*Tidak ada pengaturan perundang-undangan yang mengatur
*resiko dan tanggung jawab pada satu tangan

PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAP)
*Diatur dalam buku III bab VIII pasal 1618-1652 KUHPerdata
*Pengertian menurut pasal 1618 KUHPerdata:
- adanya suatu perjanjian kerjasama antara 2 orang atau lebih
- masing-masing memasukkan sesuatu kd dalam persekutuan (inberg)
- bermaksud membagi keuntungan bersama

INBRENG
1. Uang
2. Benda
3. TK

BENTUK BENTUK MAATSCHAP
Menurut pasal 1620-1623 KUHPerdata:
1. Persekutuan perdata umum
2. Persekutuan perdata khusus

Menurut prakteknya:
1. Persekutuan perdata antar pribadi-pribadi
2. Persekutuan yan bertindak keluar secara terang-terangan kepada pihak ke3 guna mencari keuntungan
3. Perjanjian kerja sama dari suatu transaksi sekali saja

Penurusan persekutuan perdata:
1. Gerant statutaire : diatur sekaligus bersama-sama dalam akta pendirian dan tidak dapat diberhentikan sewaktu-waktu
2. Geran mandataire : diatur dalam akta terpisah dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu

Berakhirnya Persektuan perdata:
1. Berakhirnya waktu yang dijanjikan
2. Pengakhiran oleh salah satu pihak
3. Pengakhiran berdasarkan alasan yang sah
4. Selesainya perbuatan
5. Hancurnya benda yang menjadi objek persekutuan
6. Kematian salah satu sekutu
7. Adanya kepailitan salah satu sekutu

FIRMA

menurut pasal 16 KUHD firma adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perushaan dengan nama bersama.

Tiga kekhususan Fa:
1. Menjalankan perusahaan
2. Nama bersama
3. Tanggung jawab bersifat pribadi untuk keseluruhan

PENDIRIAN FIRMA:
*menurut pasal 22 KUHD
1. Akta otentik
2. Tanpa akta otentik
*akta kemudian didaftarkan di kepaniteraan PN
*Diumumkan dalam Berita negara Ri
*Mendaftaf jiak tidak firma di anggap sebagai persekutuan umum

tanggung jawab sekutu:
1. Tanggung jawab interen: seimbang dengan pemasukannya
2. Tanggung jawab ekstrern: secara pribadi untuk keseluruhan artinya setiap sekutu bertanggung jawab atas semua perikatan persekutuan.

BERAKHIRNYA FIRMA
1. Berakhirnya waktu yang dijanjikan
2. Pengakhiran oleh salah satu pihak
3. Pengakhiran berdasarkan alasa yang sah
4. Selesainya perbuatan
5. Hancurnya benda yang menjadi objek persekutuan
6. Kematian salah satu pihak
7. Adanya kepailitan salah satu sekutu

CV
pengertian: persekutuan firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer

MACAM-MACAM SEKUTU :
1. Sekutu komanditer (pasif) : sekutu yang hanya memasukkan uang tau benda
2. Sekutu koplementer : sekutu yang menjadi pengurus persekutuan

MACAM-MACAM SEKUTU :
1. CV diam-diam : persekutuan yang belum menyatakan dirinya secara terang-terangan kepada pihak ketiga.
2. CV terang2an : persekutuan yang menyatakan dirinya sebagai CV kepada pihak ke3

PENDIRIAN CV
*Sama dengan firma
*biasanya dibuat dengan akta notaris
*anggaran dasarnya memuat :
-nama dan kedudukan hukumnya
-maksud dan tujuannya
-mulai dan berakhirnya
-modal persekutuan
-penunjukkan sekttu aktif dan pasif
-hak, kewajiban dan tanggung jawab sekutu
-pembagian keuntungan

HUBUNGAN ANTARA SEKUTU
1. Hubungan INTEREN: sekutu aktif dengan pasif

2. Hubungan EKSTERN : sekutu dengan pihak ketiga

BERAKHIRNYA CV:
-> sama dengan firma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar