Mengapa persaingan itu penting:
1. Persaingan memaksa perusahaan untuk menekan biaya menjadi lebih rendah
2. Persahngan memaksa perusahaan berinovasi
3. Persaingan memaksa terciptanya pelayanan yang lebih baik
4. Menguntungkan konsumen
MENGAPA HUKUM PERSAINAN USAHA PENTING:
1. Persaingan perlu adanya aturan main, karena terkadang tidak selamanya mekanisme pasar berjalan baik
2. Dalam pasar, biasanya ada usaha2 dari pelaku usaha untuk menghindari atau menghilangkan persaingan antara mereka
3. Berkurangnya persaingan memungkinkan pelaku usaha memperoleh untung yg lebih besar.
TUJUAN UTAMA HUKUM PERSAINGAN USAHA:
1. Agar persaingan antar pelaku usaha tetap hidup
2. Agar persaingan yang dilakukan tetap sehat
3. Mencegah penyalahgunaan kekuatan ekonomi
4. Melindungi kebebasan konsumen dan produsen
5. Efisiensi ekonomi
6. Meningkatkan kesejahteraan konsumen
7. Melindungi usaha kecil
8. Menciptakan keadilan dan kejujuran dalam berusaha
9. Mengendalikan inflasi
ASAS HUKUM PERSAINGAN USAHA : pelaku usahan indonesia dalam menjalamkan kegiatan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum (pasal 2 UU NO 5 thn 99)
TUJUAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI:
1. Menjaga kepentingan umum dan meninkatkan efisiensi ekonomi
2. Mewujudkan adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama
3. Mencegah praktek monopol
4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
RUANG LINGKUP HUKUM ANTI MONOPOLI
1. Perjanjian yang dilarang
2. Kegiatan yang dilaran
3. Penyalahgunaan posisi dominan
4. KPPU
5. Pengecualian
PERJANJIAN YANG DILARANG
1. Oligopoli
2. Penetapan harga, diskriminasi harga, predatory pricing, resale price maintenance
3. Pembagian wilayah
4. Pemboikotan
5. Kartel
6. Trust
7. Oligopsoni
8. Integrash vertikal
9. Perjanjian tertutup
10. Perjanjian dengan pihak luar
KEGIATAN YANG DILARAN
1. Monopoli
2. Monopsoni
3. Penguasaan pasar, predatory pricing, penetapan biaya
4. Persekongkolan, perolehan rahasia perusahaan, penghambatan produksi dan pemasaran pesaing
PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN
1. Penyalah gunaan posisi dominan
2. Jabatan rangkap
3. Konsentrasi kepemilikan saham
4. Penggabungan, peleburan dan pengambil alihan
PENGECUALIAN
1. Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan perundang-undangan yang berlaku
2. Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas intelektual
3. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan
4. Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan
5. Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan dan perbaikan hidup masyarakat
6. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah RI
TEORI ILMU HUKUM LARANGAN
1. Teori per se adalah suatu pendekatan yang menyatakan setiap perjanjian usaha atau kegiatan usaha tertentu sebagai ilegal, tanpa perlu pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut.
2. Teori Rule of reason adalah suatu pendekatan umtuk mengevaluasi akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apakah perjanjian atau kegiatan usaha itu bersifat menghambat atau mendukung persaingan usaha
KPPU
TUGAS KPPU:
1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (pasal4-16)
2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya prakter monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (pasal 17-24)
3. Melakukan penilaian terhadap ada tau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
4. Mengambil tindakan yang sesuai dengan wewenang komisi
5. Memberikan saran dan pertimbangan pada pemerintah
6. Menyusun pedoman atau publikasi yang berkaitan dengan UU ini
7. Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja komisi kepada presiden dan DPR
SANKSI:
1. Tindakan administratif
2. Pidana pokok
3. Pidana tambahan
KPPU hanya berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar UU ini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar