Rabu, 06 Juli 2011

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN 1

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan pada konsumen.

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidug lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentukbadan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan usaha dalam wilayah hukum negara RI, baik sendiri maupum bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

TRANSAKSI KONSUMEN
yaitu proses terjadinya peralihan kepemilikan atau penikmatan barang dan atau jasa dari penyelenggara jasa kepada konsumen.

Peralihan dapat terjadi:
*adanya hubungan hukum tertentu, jual beli,sewa dll
*suatu kegiatan komersial tertentu dari perusahaan, promosi, pemberian hadiah barang dll
*pemberian sumbangan / donasi pemberian barang atau penyelenggaraan barang dan jasa

TAHAP TRANSAKSI:
1. TAHAP PRA TRANSAKSI...
* Mencari informasi tentang barang dan jasa yang akan digunakan konsumen. Informasi dapat berupa (label pada produk, pamflet, brosur, periklanan)
*tahap inilah merupakan tahap penentuan pilihan dari konsumen
*tahap ini konsumen pun rentan untuk dirugikan oleh pelaku usaha
*tahap ini konsumen harus hati-hati, teliti dan cermat

2. TAHAP TRANSAKSI
*telah terjadi kesepakatan antara konsumen dengan pelaku usah
*terjadinya peralihan barang dan atau jasa
Perjanjian : tertulis dan lisan.
Tata cara pembayaran : tunai dan cicilan.

3. TAHAP PURNA TRANSAKSI
*transaksi konsumen telah terjadi dan pelaksanaannya telah diselenggarakan.
*pada tahap ini terjadi:
-barang dan jasa tidak memenuhi harapan seperti sebelumnya
-barang dan jasa tidak sesuai dengan mutu produk
-layanan purna jual yang dijanjikan pengusaha tidak cocok tentang jaminan mutu/garansi

KEPENTINGAN KONSUMEN YANG HARUS DILINDUNGI
1. Kepentingan fisik : berhubungan dengan keaamanan, keselamatan tubuh dan jiwa terhadap penggunaan baran dan jasa
2. Kepentingan sosial ekonomi : memperoleh hasil optimal dari penggunaan sumber-sumber ekonomi mdreka dalam mendapatkan barang dan jasa kebutuhan hidu
3. Keppentingan hukum : mendapatkan perlindungan dan advokasi hukum

PRAKTEK NIAGA
1. Positif = sesuai ketentuan yang berlaku
2. Negatif = melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perUUan spt perbuatan memasukkan bahan berbahaya ke dalam sumber air minum, menjual / menawarkan barang yang dapat membahayakan jiwa / kesehatan orang, pemalsuan surat, perbuatan penjual menipu pembeli, dll

LARANGAN BAGI PARA PELAKU USAHA:
*pelaku usaha yang dimaksud dalam UUPK adalah dalam arti luas
*pelaku usaha ini pabrikan termasuk distributor, importin dan pelaku periklanan

Tanggung Jawab pelaku usah
= tanggung jawab lahir dari adanya kewajiban
TANGGUNG JAWAB itu ganti rugi yamg dapat berupa:
1. Pengembalian uang
2. Penggantian barang dan jasa
3. Perawatan kesehatan
4. Pemberian santunan

PRODUCT LIABILITY
Pengertian: tanggung jawab atas suatu barang dan jasa yang diproduksi oleh perusahaan atau industri.
Prinsip hukum : setiap orang yang melakukan sesuatu yang berakibat merugikan orang lain harus memikul tanggung jawabnya.

Pihak yang bertanggung jawab:
1. Pengusaha dari barang/produk akhir atau bagian komponen
2. Pengusaha dari barang-barang alam
3. Suplier suatu barang
4. Orang lain termasuk pengusaha bengkel dan pergudangan

PRINSIP PERTANGGUNG JAWABAN
1. Tanggung jawab karna kesalahan (liability based on fault)
2. Praduga bertanggung jawab (persumption of liability)
... Seseorang dianggap bertanggung jawab sampai ia membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah
3. Pradug tidak selalu bertanggun jawab
(persumption nom liability)
4. Tanggung jawab mutlak (strict liability

PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB:
1. Produsen belum atau tidak mengedarkan produknya
2. Cacat atau kerusakan baru timbul di kemudian hari
3. Produk dibuat bukan untuk dijual atau diedarkan
4. Adamya cacat produk sebagai akibat memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam peraturang yang dikeluarkan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar