PT
pasal UU Perseroan Terbatas ( UU NO 40 THN 2007)
PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham yang ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksanaannya.
UNSUR UNSUR PT:
1. PT adalah badan hukum
2. Tanggung jawab pemegang saham terbatas
3. Berdasarkan perjanjian
4. Melakukan kegiatan usaha
5. Modal terbagi atas saham2
6. Jangka waktu dapat tidak terbatas
PEMAKAIAN NAMA PT
1. Digunakan oleh badan usaha yang didirikan dengan UU NO 40 tahun 2007, diajukan ke Menteri hukum dan ham
2. Ditolak menteri hukum dan ham apabila nama tersebut tidak memenuhi persyaratan
PERSYARATAN PENDIRIAN PT :
1. Didirikan oleh 2 orang atau lebih
2. Sethap pendiri wajib mengambil bagian saham
3. Modal dasar minimal Rp 50.000.000 yang terdiri dari seluruh nilai nominal saham
4. Minimal 25% dari nilai nominal telah ditempatkan
5. Modal disetor 50% dari nilai nominal saham
6. Dalam pembuatan saham pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain
7. Didirikan denan akta notaris dalam B. Indonesia dengan rincian : akta pendirian dan anggaran dasar PT
PROSEDUR PENDIRIAN PT:
1. Pendirian harus dengan akta otentik
2. Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM
3. Didaftarkan dalam daftar perusahaan paling lambat 30hari
4. Diumumkan dalam tambahan berita negara
MODAL PERSEROAN :
1. MODAL DASAR adalah moal statuter yang merupakan keseluruhan nilai nominal saham yang ada pada perusahaan
2. MODAL YANG DITEMPATKAN yaitu modal yang disanggupi perseroan didirikan
3. MODAL YANG DISETOR yaitu modal perusahaan berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan
SAHAM PERSEROAN:
1. Saham biasa yaitu saham yang memberikan hak suara pada RUPS, hak menerima pembagian deviden dan sisa kekayaan dalam proses likuidash
2. Saham yang memiliki keistimewaan
HARTA KEKAYAAN PT:
1. Perseroan memiliki kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan pribadi organ perseroan
2. Harta kekayaan terdiri dari:
a. Benda bergerak
b. Benda tidak bergerak
c. Benda berwujud
d. Benda tidak berwujud
e. Modal
MACAM-MACAM saham yang mengandung keistimewaan:
1. Saham umum atau preferen
2. Saham preferen komulatif
3. Saham istimewa
4. Saham pendiri
5. Saham bonus
MACAM-MACAM SAHAM BERDASARKAN PERALIHANNYA
1. Saham atas nama
2. Sagam atas tunjuk
ORGAN PT:
1. RUPS
2. Direksi perseroan
3. Komisaris perseroan
MERGER= Penggabungan perusahaan
KONSOLIDASI: peleburan perusahaan
AKUISI: pengambilalihan perusahaan
PEMBUBARAN PERUSAHAAN
alasal bubar:
1. Keputusan RUPS
2. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan
3. Penetapan pengadilan
Likuidasi/pemberesan
meliputi:
1. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan perseroan
2. Pembentukan tata cara pembagian kekayaan
3. Pembayaran pada kreditor
4. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham
5. Tindakan lain yang diperlakukan
DOKUMEN PERUSAHAAN
dokumen perusahaan adalah merupakan sebagai data, catatan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya aik tertulis maupun tidak tertulis dalamnya bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca dan didengar.
JENIS DOKUMEN PERUSAHAAN
1. Dokumen keuangan (catatan, bukti pembukuan dan pendukung administrasi keuangan)
2. Dokumen lainnya : terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan dan mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan
CATATAN terdiri dari neraca tahunan, perhitungan labarugi tahunan, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta usaha suatu perusahaan
BUKTI PEMBUKUAN terdiri dari warkat yang digunakan sebagai dasar yang mempengaruhi perubahan kekayaan, utang dan modal
DATA PENDUKUNG ADMINISTRASI KEUANGAN adalah data administrasi yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen keuangan.
JANGKA WAKTU DOKUMEN PERUSAHAAN
1. Data administrasi keuangan : 10 tahun sejak akhir tahun buku perusahaan
2. Dokumen lainnya : berdasarkan nilai guna dokumen tersebut
PEMUSNAHAN DOKUMEN PERUSAHAAN
1. Pemusnahan catatan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan dilaksanakan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan
2. Pemusnahan data pendukung administrasi dilaksanakan menurut referensi
3. Pemusnahan dokumen perusahaan yang telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya ditentukan oleh pimpinan perusahaan
TATA CARA PEMUSNAHAN DOKUMEN PERUSAHAAN
*Dengan pembuatan berita acara yang memuat:
1. Keterangan, tempat, hari tanggal dan bulan dilakukannya pemusnahan
2. Keterangan tentang pelaksanaan pemusnahan
3. Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang melaksanakan pemusnahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar