DAFTAR PERUSAHAAN:
daftar catatan resmi yang diadakan mdnurut atau berdsarkan UUWDP atau peraturan pelaksanaan lainnya serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
TUJUADN DAFTAR PERUSAHAAN
*untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan
*merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan menenai identitas, data serta keterangan lainnya tentang perusahaan
*menjamin kepastian berusaha
ARTI PENTING DAFTAR PERUSAHAAN
1. BAGI PEMERINTAH
-akan memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di indonesia secara menyeluruh
-pengamanan pendapatan negara
2. BAGI DUNIA USAHA
-untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur, persaingan curang, penyelundupan dsb
-sebagai sumber informasi untuk kepentingan dunia usaha
3. BAGI PIHAK KETIGA
-merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal2 yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, kinerja dan berkedudukan di Indonesia
4. BAGI MASYARAKAT
-merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap setiap pihak ketiga sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya
SIFAT DAFTAR PERUSAHAAN:
-bersifat terbuka untuk semua pihak, artinya daftar perusahaan itu dapat digunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi
-setiap pihak yang berkepentinan, setelah memenuhi biaya adm yang telah ditetapkan menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan yang berwenan untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan
KEWAJIBAN PENDAFTARAN
-setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan
-perusahaan yang wajib didaftarkan adalah perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
BENTUK PERUSAHAAN YANG WAJIB DIDAFTARKAN
-badan hukum, persekutuan, perorangan dan perusahaan lain seperti perusahaan negara, perum dan perusahaan daerah
-pengecualian : perjan, setiap perusahaan kecil perorangan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar