Rabu, 06 Juli 2011

SAMBUNGAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMENSAMBUNGAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN:
1. Aspek keperdataan
2. Aspek hukum pidana
3. Aspek hukum administrasi

1. Aspek keperdataan yaitu segala hal yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban konsumen xang bersifat keperdataan

aspek hukum keperdataan meliputi:
1. Hal-hal yang berkaitan dengan informasi
-informasi dari pelaku usaha
-informasi dari pemerintah
-informasi dari organisasi komsumen.

Bentuk2 informasi:
1. Informasi tentang iklan
Iklan adalah usaha ddngan cara apapun untuk meningkatkan penjualan, baik secara langsung ataupun tidak langsung

2. Informasi tentang label atau etiket
yaitu informasi tentang pemberian nama dan atau tanda tanda yang menunjukkan asal, sifat, susunan aahan, bentuk , banyaknya dan atau kegunaan barang-barang yang tidak diharuskan maupun tidak diperbolehkan.

Keterangan yang harus dimuat di dalam label:
1. Nama makanan
2. Komposis
3. Isi neto
4. Nama dan alamat perusahaan
5. Nomor pendaftaran
6. Kode produksi

AASAS PERLINDUNGAN KONSUMEN:
1. Asas manfaat
2. Asas keadilan
3. Asas keseimbangan
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
5. Asas kepastian hukum

TUJUAN:
1. Meningkatkan kesadaran, memampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen
4. Mencipkakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unstur kepastian hukum
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku tsaga
6. Meningkatkan kualitas barang dan jasa

HAK HAK KONSUMEN
1. Hak untuk mendapatkan keamanan
2. Hak untuk mendapatkan informasi
3. Hak untuk memilih
4. Hak untuk didengar

KEWAJIBAN KONSUMEN:
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
3. Membayar sesuai nilai tukar yang disepakati
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

HAK PELAKU USAHA:
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai
2. Hak untuk mendapat perlindungan dari tindakan konsumen yang beritikad tidak bahk
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnxa
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan jasa yang diperdagangkan

KEWAJIBAN PELAKU USAHA:
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
2. Memberikan informasi secara benar, jelas dan jujur
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur
4. Menjamin mutu barang dan jasa yang diproduksi
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan jasa
6. Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian bila barang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN 1

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan pada konsumen.

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidug lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentukbadan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan usaha dalam wilayah hukum negara RI, baik sendiri maupum bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

TRANSAKSI KONSUMEN
yaitu proses terjadinya peralihan kepemilikan atau penikmatan barang dan atau jasa dari penyelenggara jasa kepada konsumen.

Peralihan dapat terjadi:
*adanya hubungan hukum tertentu, jual beli,sewa dll
*suatu kegiatan komersial tertentu dari perusahaan, promosi, pemberian hadiah barang dll
*pemberian sumbangan / donasi pemberian barang atau penyelenggaraan barang dan jasa

TAHAP TRANSAKSI:
1. TAHAP PRA TRANSAKSI...
* Mencari informasi tentang barang dan jasa yang akan digunakan konsumen. Informasi dapat berupa (label pada produk, pamflet, brosur, periklanan)
*tahap inilah merupakan tahap penentuan pilihan dari konsumen
*tahap ini konsumen pun rentan untuk dirugikan oleh pelaku usaha
*tahap ini konsumen harus hati-hati, teliti dan cermat

2. TAHAP TRANSAKSI
*telah terjadi kesepakatan antara konsumen dengan pelaku usah
*terjadinya peralihan barang dan atau jasa
Perjanjian : tertulis dan lisan.
Tata cara pembayaran : tunai dan cicilan.

3. TAHAP PURNA TRANSAKSI
*transaksi konsumen telah terjadi dan pelaksanaannya telah diselenggarakan.
*pada tahap ini terjadi:
-barang dan jasa tidak memenuhi harapan seperti sebelumnya
-barang dan jasa tidak sesuai dengan mutu produk
-layanan purna jual yang dijanjikan pengusaha tidak cocok tentang jaminan mutu/garansi

KEPENTINGAN KONSUMEN YANG HARUS DILINDUNGI
1. Kepentingan fisik : berhubungan dengan keaamanan, keselamatan tubuh dan jiwa terhadap penggunaan baran dan jasa
2. Kepentingan sosial ekonomi : memperoleh hasil optimal dari penggunaan sumber-sumber ekonomi mdreka dalam mendapatkan barang dan jasa kebutuhan hidu
3. Keppentingan hukum : mendapatkan perlindungan dan advokasi hukum

PRAKTEK NIAGA
1. Positif = sesuai ketentuan yang berlaku
2. Negatif = melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perUUan spt perbuatan memasukkan bahan berbahaya ke dalam sumber air minum, menjual / menawarkan barang yang dapat membahayakan jiwa / kesehatan orang, pemalsuan surat, perbuatan penjual menipu pembeli, dll

LARANGAN BAGI PARA PELAKU USAHA:
*pelaku usaha yang dimaksud dalam UUPK adalah dalam arti luas
*pelaku usaha ini pabrikan termasuk distributor, importin dan pelaku periklanan

Tanggung Jawab pelaku usah
= tanggung jawab lahir dari adanya kewajiban
TANGGUNG JAWAB itu ganti rugi yamg dapat berupa:
1. Pengembalian uang
2. Penggantian barang dan jasa
3. Perawatan kesehatan
4. Pemberian santunan

PRODUCT LIABILITY
Pengertian: tanggung jawab atas suatu barang dan jasa yang diproduksi oleh perusahaan atau industri.
Prinsip hukum : setiap orang yang melakukan sesuatu yang berakibat merugikan orang lain harus memikul tanggung jawabnya.

Pihak yang bertanggung jawab:
1. Pengusaha dari barang/produk akhir atau bagian komponen
2. Pengusaha dari barang-barang alam
3. Suplier suatu barang
4. Orang lain termasuk pengusaha bengkel dan pergudangan

PRINSIP PERTANGGUNG JAWABAN
1. Tanggung jawab karna kesalahan (liability based on fault)
2. Praduga bertanggung jawab (persumption of liability)
... Seseorang dianggap bertanggung jawab sampai ia membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah
3. Pradug tidak selalu bertanggun jawab
(persumption nom liability)
4. Tanggung jawab mutlak (strict liability

PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB:
1. Produsen belum atau tidak mengedarkan produknya
2. Cacat atau kerusakan baru timbul di kemudian hari
3. Produk dibuat bukan untuk dijual atau diedarkan
4. Adamya cacat produk sebagai akibat memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam peraturang yang dikeluarkan pemerintah.

HUKUM PERSAINGAN USAHA

Mengapa persaingan itu penting:
1. Persaingan memaksa perusahaan untuk menekan biaya menjadi lebih rendah
2. Persahngan memaksa perusahaan berinovasi
3. Persaingan memaksa terciptanya pelayanan yang lebih baik
4. Menguntungkan konsumen

MENGAPA HUKUM PERSAINAN USAHA PENTING:
1. Persaingan perlu adanya aturan main, karena terkadang tidak selamanya mekanisme pasar berjalan baik
2. Dalam pasar, biasanya ada usaha2 dari pelaku usaha untuk menghindari atau menghilangkan persaingan antara mereka
3. Berkurangnya persaingan memungkinkan pelaku usaha memperoleh untung yg lebih besar.

TUJUAN UTAMA HUKUM PERSAINGAN USAHA:
1. Agar persaingan antar pelaku usaha tetap hidup
2. Agar persaingan yang dilakukan tetap sehat
3. Mencegah penyalahgunaan kekuatan ekonomi
4. Melindungi kebebasan konsumen dan produsen
5. Efisiensi ekonomi
6. Meningkatkan kesejahteraan konsumen
7. Melindungi usaha kecil
8. Menciptakan keadilan dan kejujuran dalam berusaha
9. Mengendalikan inflasi

ASAS HUKUM PERSAINGAN USAHA : pelaku usahan indonesia dalam menjalamkan kegiatan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum (pasal 2 UU NO 5 thn 99)

TUJUAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI:
1. Menjaga kepentingan umum dan meninkatkan efisiensi ekonomi
2. Mewujudkan adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama
3. Mencegah praktek monopol
4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha

RUANG LINGKUP HUKUM ANTI MONOPOLI
1. Perjanjian yang dilarang
2. Kegiatan yang dilaran
3. Penyalahgunaan posisi dominan
4. KPPU
5. Pengecualian

PERJANJIAN YANG DILARANG
1. Oligopoli
2. Penetapan harga, diskriminasi harga, predatory pricing, resale price maintenance
3. Pembagian wilayah
4. Pemboikotan
5. Kartel
6. Trust
7. Oligopsoni
8. Integrash vertikal
9. Perjanjian tertutup
10. Perjanjian dengan pihak luar

KEGIATAN YANG DILARAN
1. Monopoli
2. Monopsoni
3. Penguasaan pasar, predatory pricing, penetapan biaya
4. Persekongkolan, perolehan rahasia perusahaan, penghambatan produksi dan pemasaran pesaing

PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN
1. Penyalah gunaan posisi dominan
2. Jabatan rangkap
3. Konsentrasi kepemilikan saham
4. Penggabungan, peleburan dan pengambil alihan

PENGECUALIAN
1. Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan perundang-undangan yang berlaku
2. Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas intelektual
3. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan
4. Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan
5. Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan dan perbaikan hidup masyarakat
6. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah RI

TEORI ILMU HUKUM LARANGAN
1. Teori per se adalah suatu pendekatan yang menyatakan setiap perjanjian usaha atau kegiatan usaha tertentu sebagai ilegal, tanpa perlu pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut.
2. Teori Rule of reason adalah suatu pendekatan umtuk mengevaluasi akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apakah perjanjian atau kegiatan usaha itu bersifat menghambat atau mendukung persaingan usaha

KPPU
TUGAS KPPU:
1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (pasal4-16)
2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya prakter monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (pasal 17-24)
3. Melakukan penilaian terhadap ada tau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
4. Mengambil tindakan yang sesuai dengan wewenang komisi
5. Memberikan saran dan pertimbangan pada pemerintah
6. Menyusun pedoman atau publikasi yang berkaitan dengan UU ini
7. Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja komisi kepada presiden dan DPR

SANKSI:
1. Tindakan administratif
2. Pidana pokok
3. Pidana tambahan

KPPU hanya berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar UU ini

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

DAFTAR PERUSAHAAN:
daftar catatan resmi yang diadakan mdnurut atau berdsarkan UUWDP atau peraturan pelaksanaan lainnya serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan

TUJUADN DAFTAR PERUSAHAAN
*untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan
*merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan menenai identitas, data serta keterangan lainnya tentang perusahaan
*menjamin kepastian berusaha

ARTI PENTING DAFTAR PERUSAHAAN
1. BAGI PEMERINTAH
-akan memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di indonesia secara menyeluruh
-pengamanan pendapatan negara
2. BAGI DUNIA USAHA
-untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur, persaingan curang, penyelundupan dsb
-sebagai sumber informasi untuk kepentingan dunia usaha
3. BAGI PIHAK KETIGA
-merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal2 yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, kinerja dan berkedudukan di Indonesia
4. BAGI MASYARAKAT
-merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap setiap pihak ketiga sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya

SIFAT DAFTAR PERUSAHAAN:
-bersifat terbuka untuk semua pihak, artinya daftar perusahaan itu dapat digunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi
-setiap pihak yang berkepentinan, setelah memenuhi biaya adm yang telah ditetapkan menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan yang berwenan untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan

KEWAJIBAN PENDAFTARAN
-setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan
-perusahaan yang wajib didaftarkan adalah perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

BENTUK PERUSAHAAN YANG WAJIB DIDAFTARKAN
-badan hukum, persekutuan, perorangan dan perusahaan lain seperti perusahaan negara, perum dan perusahaan daerah
-pengecualian : perjan, setiap perusahaan kecil perorangan

PT dan Dokumen Perusahaan

PT

pasal UU Perseroan Terbatas ( UU NO 40 THN 2007)
PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham yang ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksanaannya.

UNSUR UNSUR PT:
1. PT adalah badan hukum
2. Tanggung jawab pemegang saham terbatas
3. Berdasarkan perjanjian
4. Melakukan kegiatan usaha
5. Modal terbagi atas saham2
6. Jangka waktu dapat tidak terbatas

PEMAKAIAN NAMA PT
1. Digunakan oleh badan usaha yang didirikan dengan UU NO 40 tahun 2007, diajukan ke Menteri hukum dan ham
2. Ditolak menteri hukum dan ham apabila nama tersebut tidak memenuhi persyaratan

PERSYARATAN PENDIRIAN PT :
1. Didirikan oleh 2 orang atau lebih
2. Sethap pendiri wajib mengambil bagian saham
3. Modal dasar minimal Rp 50.000.000 yang terdiri dari seluruh nilai nominal saham
4. Minimal 25% dari nilai nominal telah ditempatkan
5. Modal disetor 50% dari nilai nominal saham
6. Dalam pembuatan saham pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain
7. Didirikan denan akta notaris dalam B. Indonesia dengan rincian : akta pendirian dan anggaran dasar PT

PROSEDUR PENDIRIAN PT:
1. Pendirian harus dengan akta otentik
2. Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM
3. Didaftarkan dalam daftar perusahaan paling lambat 30hari
4. Diumumkan dalam tambahan berita negara

MODAL PERSEROAN :
1. MODAL DASAR adalah moal statuter yang merupakan keseluruhan nilai nominal saham yang ada pada perusahaan
2. MODAL YANG DITEMPATKAN yaitu modal yang disanggupi perseroan didirikan
3. MODAL YANG DISETOR yaitu modal perusahaan berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan

SAHAM PERSEROAN:
1. Saham biasa yaitu saham yang memberikan hak suara pada RUPS, hak menerima pembagian deviden dan sisa kekayaan dalam proses likuidash
2. Saham yang memiliki keistimewaan

HARTA KEKAYAAN PT:
1. Perseroan memiliki kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan pribadi organ perseroan
2. Harta kekayaan terdiri dari:
a. Benda bergerak
b. Benda tidak bergerak
c. Benda berwujud
d. Benda tidak berwujud
e. Modal

MACAM-MACAM saham yang mengandung keistimewaan:
1. Saham umum atau preferen
2. Saham preferen komulatif
3. Saham istimewa
4. Saham pendiri
5. Saham bonus

MACAM-MACAM SAHAM BERDASARKAN PERALIHANNYA
1. Saham atas nama
2. Sagam atas tunjuk

ORGAN PT:
1. RUPS
2. Direksi perseroan
3. Komisaris perseroan

MERGER= Penggabungan perusahaan
KONSOLIDASI: peleburan perusahaan
AKUISI: pengambilalihan perusahaan

PEMBUBARAN PERUSAHAAN
alasal bubar:
1. Keputusan RUPS
2. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan
3. Penetapan pengadilan

Likuidasi/pemberesan
meliputi:
1. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan perseroan
2. Pembentukan tata cara pembagian kekayaan
3. Pembayaran pada kreditor
4. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham
5. Tindakan lain yang diperlakukan


DOKUMEN PERUSAHAAN

dokumen perusahaan adalah merupakan sebagai data, catatan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya aik tertulis maupun tidak tertulis dalamnya bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca dan didengar.

JENIS DOKUMEN PERUSAHAAN
1. Dokumen keuangan (catatan, bukti pembukuan dan pendukung administrasi keuangan)
2. Dokumen lainnya : terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan dan mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan

CATATAN terdiri dari neraca tahunan, perhitungan labarugi tahunan, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta usaha suatu perusahaan

BUKTI PEMBUKUAN terdiri dari warkat yang digunakan sebagai dasar yang mempengaruhi perubahan kekayaan, utang dan modal

DATA PENDUKUNG ADMINISTRASI KEUANGAN adalah data administrasi yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen keuangan.

JANGKA WAKTU DOKUMEN PERUSAHAAN
1. Data administrasi keuangan : 10 tahun sejak akhir tahun buku perusahaan
2. Dokumen lainnya : berdasarkan nilai guna dokumen tersebut

PEMUSNAHAN DOKUMEN PERUSAHAAN
1. Pemusnahan catatan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan dilaksanakan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan
2. Pemusnahan data pendukung administrasi dilaksanakan menurut referensi
3. Pemusnahan dokumen perusahaan yang telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya ditentukan oleh pimpinan perusahaan

TATA CARA PEMUSNAHAN DOKUMEN PERUSAHAAN
*Dengan pembuatan berita acara yang memuat:
1. Keterangan, tempat, hari tanggal dan bulan dilakukannya pemusnahan
2. Keterangan tentang pelaksanaan pemusnahan
3. Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang melaksanakan pemusnahan

PERUSAHAAN

Pengertian perusahaan:
a. Bentuk usaha yang dapat berbentuk organisasi atau badan usaha (company).
b. Berupa kegiatan dalam bidang ekonomi yang dilakukan secara berkelanjutan oleh pengusaha untuk mendapatkan keuntungan

Menurut para ahli:
MOLENGRAAF: keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.

POLAK : perusahaan ada jika diperlukan adanxa perhitungan rugi laba yang dapat diperkirakan dan segala sesuatu dicatat dalam pembukuan.

UNSUR PERUSAHAAN:
-Bentuk usaha
-Melakukan kegiatan secara terus menerus dan tetap
-tujuan mencari keuntungan

BENTUK PERUSAHAAN:
1. Perseorangan
2. Badan usaha
-tidak berbadan hukum (maatschap, firma, CV)
-badan hukum (PT, koperasi, BUMN, BUMD)

PERUSAHAAN PERSEORANGAN
*Perusahaan yang dimhliki dan modal oldh satu orang
*Bentuk nya sangat sederhana
*Tidak ada pengaturan perundang-undangan yang mengatur
*resiko dan tanggung jawab pada satu tangan

PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAP)
*Diatur dalam buku III bab VIII pasal 1618-1652 KUHPerdata
*Pengertian menurut pasal 1618 KUHPerdata:
- adanya suatu perjanjian kerjasama antara 2 orang atau lebih
- masing-masing memasukkan sesuatu kd dalam persekutuan (inberg)
- bermaksud membagi keuntungan bersama

INBRENG
1. Uang
2. Benda
3. TK

BENTUK BENTUK MAATSCHAP
Menurut pasal 1620-1623 KUHPerdata:
1. Persekutuan perdata umum
2. Persekutuan perdata khusus

Menurut prakteknya:
1. Persekutuan perdata antar pribadi-pribadi
2. Persekutuan yan bertindak keluar secara terang-terangan kepada pihak ke3 guna mencari keuntungan
3. Perjanjian kerja sama dari suatu transaksi sekali saja

Penurusan persekutuan perdata:
1. Gerant statutaire : diatur sekaligus bersama-sama dalam akta pendirian dan tidak dapat diberhentikan sewaktu-waktu
2. Geran mandataire : diatur dalam akta terpisah dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu

Berakhirnya Persektuan perdata:
1. Berakhirnya waktu yang dijanjikan
2. Pengakhiran oleh salah satu pihak
3. Pengakhiran berdasarkan alasan yang sah
4. Selesainya perbuatan
5. Hancurnya benda yang menjadi objek persekutuan
6. Kematian salah satu sekutu
7. Adanya kepailitan salah satu sekutu

FIRMA

menurut pasal 16 KUHD firma adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perushaan dengan nama bersama.

Tiga kekhususan Fa:
1. Menjalankan perusahaan
2. Nama bersama
3. Tanggung jawab bersifat pribadi untuk keseluruhan

PENDIRIAN FIRMA:
*menurut pasal 22 KUHD
1. Akta otentik
2. Tanpa akta otentik
*akta kemudian didaftarkan di kepaniteraan PN
*Diumumkan dalam Berita negara Ri
*Mendaftaf jiak tidak firma di anggap sebagai persekutuan umum

tanggung jawab sekutu:
1. Tanggung jawab interen: seimbang dengan pemasukannya
2. Tanggung jawab ekstrern: secara pribadi untuk keseluruhan artinya setiap sekutu bertanggung jawab atas semua perikatan persekutuan.

BERAKHIRNYA FIRMA
1. Berakhirnya waktu yang dijanjikan
2. Pengakhiran oleh salah satu pihak
3. Pengakhiran berdasarkan alasa yang sah
4. Selesainya perbuatan
5. Hancurnya benda yang menjadi objek persekutuan
6. Kematian salah satu pihak
7. Adanya kepailitan salah satu sekutu

CV
pengertian: persekutuan firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer

MACAM-MACAM SEKUTU :
1. Sekutu komanditer (pasif) : sekutu yang hanya memasukkan uang tau benda
2. Sekutu koplementer : sekutu yang menjadi pengurus persekutuan

MACAM-MACAM SEKUTU :
1. CV diam-diam : persekutuan yang belum menyatakan dirinya secara terang-terangan kepada pihak ketiga.
2. CV terang2an : persekutuan yang menyatakan dirinya sebagai CV kepada pihak ke3

PENDIRIAN CV
*Sama dengan firma
*biasanya dibuat dengan akta notaris
*anggaran dasarnya memuat :
-nama dan kedudukan hukumnya
-maksud dan tujuannya
-mulai dan berakhirnya
-modal persekutuan
-penunjukkan sekttu aktif dan pasif
-hak, kewajiban dan tanggung jawab sekutu
-pembagian keuntungan

HUBUNGAN ANTARA SEKUTU
1. Hubungan INTEREN: sekutu aktif dengan pasif

2. Hubungan EKSTERN : sekutu dengan pihak ketiga

BERAKHIRNYA CV:
-> sama dengan firma

Selasa, 05 Juli 2011

Motivasi

Motivasi berasal dari bahasa latin, Mavere yaitu dorongan atau daya penggerak. Motivasi ini khusus diberikan kepada para bawahan atau pengikut. Motivasi ini mempersoalkan bagaimana caranya mendorong kerja bawahan, agar mereka mau bekerja keras dan memberikan semua kemampuan dan keterampilan untuk mewujudkan tujuan perusahaan. Motivasi ini penting karena dengan motivasi ini diharapkan setiap individu karyawan mau bekerja keras untuk mencapai produktivitas kerja yang tinggi.


Ada tiga faktor kunci motivasi, yaitu :

1. Upaya/ Usaha (effort)
2. Tujuan organisasi (organizational goals)
3. Kebutuhan (needs

Proses motivasi terdiri dari 6 faktor, yaitu) :
*Kebutuhan yang tidak terpuaskan (unsatisfied need)
*Ketegangan (tension)
*Dorongan (drives)
*Mencari perilaku (search behavior)
*Kebutuhan terpuaskan (satisfied need)
*Penurunan ketegangan (reduction of tension)

Tujuan Pemberian motivasi
*Mendorong gairah dan semangat kerja karyawan
**Meningkatkan moral dan kepuasan kerja karyawan
*Meningkatkan produktivitas kerja karyawan
*Mempertahankan loyalitas dan kestabilan karyawan perusahaan
*Meningkatkan kedisiplinan dan menurunkan tingkat absensi karyawan.
*Mengefektifkan pengadaan karyawan
*Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik
*Meningkatkan kreativitas dan partisipasi karyawan
*Meningkatkan tingkat kesejahteraan karyawan
*Mempertinggi rasa tanggung jawab karyawan terhadap tugas-tugasnya
*Meningkatkan efisiensi penggunaan alat-alat dan bahan baku, dsb

Asas-asas motivasi
1. Asas mengikutsertakan, artinya mengajak bawahan untuk ikut berpartisipasi dan memberikan kesempatan kepada mereka mengajukan pendapat
2.Asas komunikasi, artinya menginformasikan secara jelas tentang tujuan yang ingin dicapai, cara-cara mengerjakannya, dan kendala-kendala yang dihadapi
3.Asas pengakuan, artinya memberikan penghargaan, pujian dan pengakuan yang tepat serta tepat kepada bawahan atas prestasi kerja yang dicapainya.
4.Asas wewenang yang dilegasikan, artinya memberikan kewenangan kepercayaan diri pada bawahan.
5.Asas adil dan layak, artinya alat dan jenis motivasi yang diberikan harus didasarkan pada “asas keadilan dan kelayakan” terhadap semua karyawan.
6.Asas perhatian timbal balik, artinya bawahan yang berhasil mencapai tujuan dengan baik maka pimpinan harus bersedia memberikan alat dan jenis motivasi.

Alat-alat motivasi
1. Material insentif, yaitu alat motivasi yang diberikan berupa uang atau barang yang mempunyai nilai pasar, jadi memberikan kebutuhan ekonomis
2. Nonmaterial insentif, yaitu alat atau motivasi yang diberikan berupa barang atau benda yang tidak dinilai; jadi hanya memberikan kepuasan dan kebanggaan rohani saja.
3. Kombinasi material dan nonmaterial insentif, yaitu alat motivasi yang diberikan berupa material (uang dan barang) dan nonmaterial (medali-piagam)


Jenis-jenis Motivasi

1. Motivasi positif (insentif positive), manajer memotivasi bawahan dengan memberikan hadiah kepada mereka yang berprestasi baik.
2. Motivasi negative (insentif negative) manajer memotivasi bawahannya dengan memberikan hukuman kpd mereka yang pekerjaannya kurang baik.

Metode-metode Motivasi
1. Metode langsung (direct motivation) adalah motivasi yang diberikan secara langsung kepada setiap individu karyawan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasannya.
2.Motivasi tidak langsung (indirect motivation) adalah motivasi yang diberikan hanya merupakan fasilitas-fasilitas yang mendukung serta menunjang gairah kerja/ kelancaran tugas, sehingga para karyawan betah dan semangat melakukan pekerjaannya.


Ada dua teori motivasi, yaitu :

1. Teori awal tentang motivasi (early theories of motivation)
-Teori Hirarki Kebutuhan oleh Maslow
-Teori X dan Teori Y oleh McGregor
-Teori Higines oleh Herzberg
2. Teori kontemporer (terbaru) tentang Motivasi (contemporary Theories of Motivation)
-Teori tiga kebutuhan (tree-needs theory)
-Teori penentuan tujuan (goal-setting theory)
-Teori Penguatan (reiforcement theory)
-Teori merancang pekerjaan ( designing motivating jobs theory)
-Teori keadilan (eguity theory)
-Teori pengharapan (expectancy theory)
-Model motivasi manajemen SDM

Teori kebutuhan oleh Maslow
1. Teori kebutuhan tingkat rendah (lower order needs)
Kebutuhan tingkat rendah dipuaskan dari eksternal
a. Kebutuhan fisik (psysiological needs)
b. Kebutuhan keamanan (safety needs)
- Teori kebutuhan tingkat tinggi (higher order needs)
a. Kebutuhan sosial (social needs)
b. Kebutuhan harga diri (esteem needs)

KEPEMIMPINAN

Kepemimpinan adalah proses mempengaruhi dalam menentukan tujuan organisasi, memotivasi pengikut mencapai dan berpengaruh untuk memperbaiki kelompok dan budaya.

Pendekatan studi kepemimpinan:
1. Pendekatan sifat kepemimpinan
2. Pendekatan gaya kepemimpinan
3. Pendekatan situasional kepemimpinan

PENDEKATAN SIFAT KEPEMIMPINAN:
1. Berorientasi jauh ke depan
2. Berdasarkan pola pikir ilmiah
... Menentukan masalah kemudian data, mengumpulkan data dan analisis
3. Berpengaruh pada prinsip efisiensi dan efektif

perilaku kepemimpinan:
1. Demoratis
2. Otokratis
3. Kendali bebas
Organisasi dalah dua orang atau lebih yang bekerja sama dalam cara yang terstruktur untuk mencapai sasaran spesifik atau sejumlah sasaran.

DRS. H MELAYU S. P. HASIBUAN
... Pengorganisaian adalah suatu proses penelompokan dan pengaturan bermacam-macam aktivitas yang diperlihatkan untuk mencapai tujuan, menempatkam orang-orang pada aktivitas ini, menyediakan alat2 yang diperlukan, menetapkan wewenan yang secara relatif didelegasikan kepada setiap individu yang akan melakukan aktivitas tsb.

DRS. M. MANUALANG
...Organisasi adalah suatu proses penetapan dan pembagian pekerjaan yang dilakukan, pembatasan tugas-tugas serta wewenang dan penetapan hubungan-hubungan antara unsur-unsur organisasi sehingga memungkinkan orang dapat bekerja sama seefektif mungkin untuk mencapai tujuan.

JAMES. D. MONEY
... Organisasi adalah setiap bentuk perikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama

ChESTER I. BARNARD
... Organisasi adalah suatu sistem kerjasama yang terkoordinasi secara sadar dan dilakukan oleh 2 orang atau ldbih

STRUKTUR ORGANISASI:
tingkatan-tinkatan organisasi yang didalamnya terdapat pejabat, tugas, serta wewenang tertentu menurut kedudukannya dari atas ke bawah dalam fungsi tertentu.

STRUKTUR ORGANISASI:
1. Berbentuk SEGITIGA VERTIKAL DAN HORIZONTAL
kebaikannya:
- tingkatan manajer dan kedudukan setiap karyawan jelas dan mtdah diketahui
-garis perintah dan tanggung jawab jelas dan mudah kelihatan
-rentang kendali setiap bagian jelas dan mudah diketahui
-posisi kedudukan setiap karyawan jelas dan mudah diketahui
-pimpinan organisasi mudah diketahui
KELEMAHAN:
-Pimpinan kolektif tidak dapat digambarkan
-top manager kelihatan hanya mempunyai authority ke dalam organisasi saja

2. Berbentuk segitiga VERTIKAL DAN (TOP MANAGER BERADA PADA PUSAT)
KELEBIHAN:
-Top manager kelihatan mempunyai wewenang setiap penjuru
-top manager kelihan sebagai sentral keputusan dan kebijaksanaan
KELEMAHAN:
-Untuk mengetahui kedudukan atasan dah bawah kurang jelas
-pendelegasian wewenang dan pertanggung jwaban tidak kelihatan
-kedudukan staf sulit digambarkan

3. Berbentuk KERUCUT
pada dasarnxa sama dengan prinsip dengan struktur horizontal

4. Berbentuk Oval
hal ini mencerminkan bahwa setiap negara mempunyai kedudukan yang sama.

DEPARTEMENTALISASI
asas departementalisasi: mengelompokan kegiatan yang sama dan berkaitan ke dalam suatu unit kerja / bagian

DASAR DEPARTEMENTALISASI:
1. ENTERPRISE FUNCTION
-departemen produksi
-departemen perdagangan
-departemen keuangan
-departemen keamanan
-departemen pembukuan
-managerial

2. MANAGEMENT FUNCTION

MANAJEMEN KONFLIK DAN MENGELOLA KARYAWAN MANAJEMEN KONFLIK DAN MENGELOLA KARYAWAN

MANAJEMEN KONFLIK

Konflik organisasi adalah ketidak sesuaian antara dua atau lebih anggota atau kelompok yang timbul karna adanya kenyataan bahwa mereka harus membagi sumber daya yang terbatat atau karena kenyataan bahwa mereka mempunyai perbedaan status, tujuan, nilai dan persepsi.

JENIS2 KONFLIK
1. Konflik dalam diri individu
2. Konflik antara individu dalam organisasi yang sama
3. Konflik antar organisasi
4. Konflik antara individu dan kelompok
5. Konflik antar kelompok dalam organisasi yan sama

FAKTOR YANG MENYEBABKAN KONFLIK
1. Faktor komunikasi
2. Faktor struktur
3. Faktor pribadi

PANDANGAN MENGENAI KONFLIK
1. Pandangan tradisional
2. Pandangan perilaku
3. Pandangan interaksionis

METODE MANAJEMEN KONFLIK
1. Metode stimulasi konflik
a. Masukan atau penempatatan orang luar ke kelompok
b. Penyusunan kemaali organisasi
c. Penawaran bonus
d. Pemilihan manajer yang tepat
2. Metode pengurangan konflik
a. Mengganti tujuan yang menimbulkan konflik
b. Mempersatukan kedua kelompok yang bertentangan
3. Metode penyelesaian konflik
a. Compentition
2. Avoidance
c. Acomodation
d. Copromoise
e. Collaboration


MENGELOLA KARYAWAN

Perencanaan terdiri dari 3 tahap:
1. MERAMALKAN KEBUTUHAN TK
... Kebutuhan yang T. K yang diantisipasi terlebih dahulu:
-untuk pertambahan TK pada waktu ekspansi
-untuk peqtambahan produksi sementara pada waktu terentu
-TK yang pensiun
-mengantisipasi TK yang pindah kerja
-menawarkan upah lembur

2. ANALISIS KERJA yang digunakan untuk menentukan pekerjaan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk posisi tertentu.
...Job spesification : menyatakan persyaratan yang dibutuhkan untuk memenuhi kualifikasi posisi jabatan tsb.
...Job description : menyatakan tugas dan tanggung jawab posisi jabatan

faktor penentu JoB CONTENT:
a. Pembagian tugas yang baik
b. Tujuan dan proses kerja
c. Jumlah kegiatam
d. Kondisi kerja alat2 mesin
e. Gun standardisasi skil
f. Kepuasan kerja

Faktor penentu JOB METHOD:
a. Kondisi fisik dan ekonomi
b. Lingkungan kerja
c. Data2 psikologi
d. Waktu belajar dan emosi
e. Kecapaian dan rencana kerja

3. PEREKRUTAN
...Jenis perekrutan:
a. Perekrutan INTERNAL = promosi penugasan pada jabatan yang lebih tinggi disertai dengan tanggung jawab dan konpensasi yang lebih besar
b. Perekrutan EKSTERNAL = usaha untuk mengisi posisi jabatan melalui pelamar diluar perusahaan

PRODUKSI dan KOMUNIKASIPRODUKSI dan KOMUNIKASI

PRODUKSI

Produksi dan operasi dalam ekonomi adalah kegiatan yang berhubungan dengan usaha untuk menciptakan dan menambah nilai guna suatu barang / utility (form, place, time dan owner).

Manajemen adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan dengan menggunakan kegiatan-kegiatan orang lain.

MANAJEMEN PRODUKSI DAN OPERASI adalah kegiatan untuk mengatur dan mengkoordinasikan penggunaan sumber-sumber daya secara efektif dan efisien untuk menciptakan dan menambah kegunaan suatu barang.

PRODUKTIFITAS akan meningkat ketika:
1. Menjadikannya lebih efisien
2. Memperkecil ukuran perusahaan
3. Memperluas operasi perusahaan
4. Penghematan biaya
5. Mencari terobosan

SUMBER PRODUKSI:
1. Bahan / tanah
2. Mesin / alat
3. Jasa Manusia / Tk

FAKTOR PRODUKSI:
Money, Material, Machine, Man, Method dan Market

TUGAS MANAGEMENT:
1. Mendapatkan fakta
2. Merencanakan
3. Menggerakkan
4. Mengkoordinir
5. Mengontrol
6. Mendorong


KOMUNIKASI

Komunikasi adalah proses pengiriman informasi dari seseorang dan penerimaan informasi oleh orang lain melalui saluran tertentu.

INTI KOMUNIKASI merupakan konteks:
1. Antara manajer dan karyawan
2. Antara manajer dan manajer
3. Antara karyawan dan manajer

PERANAN KOMUNIKASI:
1. Sebagai alat bagi manajer untuk menyampaikan informasi tentang kebijakan
2. Alat mewujudkan aktifitas-aktifitas secara terorganisasi dan dalam mewujudkan kerjasama

UNSUR KOMUNIKASI:
1. Saluran yaitu media untuk menyampaikan pesan ( verbal dan non verbal)
2. Media pengiriman umpan balik
3. Umpan balik

TiPE KOMUNIKASI:
1. Komunikasi Verbal
2. Informal
3. Non verbal
4. Formal

JENIS KOMUNIKASI:
1. Komunikasi vertikal
2. Komunikasi lateral atau horizontal
3. Komunikasi diagonal

JARINGAN KOMUNIKASI:
1. Lingkaran
2. Rantai
3. Huruf Y
4. Bintang

HAMBATAN PADA PROSES KOMUNIKASI:
1. Hambatan pada pengiriman, kemungkikan penyampain pesan yang tidak jelas
2. Hambatan pada pesan, kata2 yang diphlih dan diucapkan kurang baik
3. Hambatan pada saluran. Berhubungan dengan penggunaan saluran yang kurang baik
4. Hambatan pada penerima. Berhubungan dengan perceptual proses penerima.

HAMBATAN PADA KOMUNIKASI YANG EFEKTIF:
1. Hambatan organisasional
2. Hambatan pribadi

UPAYA MANAGER UNTUK MENGEFFKTIFKAN KOMUNIKASI:
1. Meningkatkan kesadaran atau kebutuhan komunikasi efektif
2. Mendorong komunikasi 2 arah dengan adanya umpan balik
3. Menyelenggarakan berbagai pelatihan berita secara lisan, penggunaan bahasa yang tepat dan efektif

Pengendalian (Controlling) sebagai Fungsi Manajemen

Controlling (Pengendalian) :
1.Suatu proses pemantauan prestasi dan pengambilan tindakan untuk menjamin hasil yang diharapkan
2.Tampak seperti mengawasi bahwa segala sesuatunya berjalan secara tepat waktu yang tepat
3.Dikerjakan Tongan baik, hal ini menjamin bahwa semua tujuan dari setiap orang atau kelompok konsisten dengan tujuan jangka pendek maupun jangka panjang
4.Hal ini membantu menyakinkan bahwa tujuan dari hasil tetap konsisten satu sama lain dengan dalam organisasi
5.Menjaga pemenuhan (kompliansi) aturan dan kebijakan yang esensial)

Cybernetic Control System (Sistem Kontrol SIbernetik) :
1.Sesuatu yang mengetahui sendiri dalam hal memonitor pekerjaan dan kemampuan membetulkannya (Thermostat/ pengatur suhu disetrika otomatis)
2.Proses pengendalian yang dipraktikan dalam organisasi bukanlah sibernetik tetapi mengikuti prinsip serupa.

Proses Pengendalian

=Membangun tujuan-tujuan dan standar-standar
=Mengukur performa aktual
=Membandingkan hasil dengan tujuan dan standar
=Mengambil tindakan yang perlu


Membangun tujuan-tujuan dan Standar-standar

*Proses pengendalian mulai dengan perencanaan dan pembangunan tujuan perfoma
*Tujuan penampilan didefinisikan dan standar-standar untuk mengukurnya disusun.

Ada 2 tipe standar :
Standar out-put (keluaran) ; mengukur hasil-hasil tempilan dalam istilah kuantitas, *kualitas biaya atau waktu.
*Standar in-put (masukan) ; mengukut usaha-usaha kerja yang masuk kedalam tugas penampilan.

Pengukuran Penampilan Aktual
*Pengukuran harus cukup akurat untuk menyorot penyimpangan atau variasi
*Tanpa pengukuran pengendalian yang efektif tidaklah mungkin ada.


Membandingkan hasil dengan tujuan
dan standar

*Perbandingan dari tampilan aktual dengan tampilan yang diharapkan membangun kebutuhan untuk bertindak.
*Cara untuk membuat perbandingan meliputi :
Historis Relatif/ rancang –bangun
Benchmarking

Mengambil Tindakan Korektif
*Mengambil beberapa tindakan yang perlu untuk membetulkan atau mengembangkan sesuatu.
*Management by-Exception befokus pada perhatian manajerial pada perbedaan substansi antara tampilan aktual dengan tampilan yang diharapkan.

Mengambil Tindakan Korektif
*Mengambil beberapa tindakan yang perlu untuk membetulkan atau mengembangkan sesuatu.
*Management by-Exception befokus pada perhatian manajerial pada perbedaan substansi antara tampilan aktual dengan tampilan yang diharapkan


Taking Corrective Action

*Management Exception dan save the managers time energy and other resources and concentrates efforts on areas showing the greatest need.
*Thre are two types of exceptions :
Problem – below standar
Opportunities – above standard


Pengendalian terbaik dalam organisasi adalah :

*Berorientasi pada strategi dan hasil
*Dapat dipahami
*Mendorong pengendalian diri (self control)
*Berorientasi secara waktu dan eksepsi
*Bersifat positif
*Setara dan objektif
*Fleksibel

Tipe-tipe Pengendalian
*Awal (Preliminary)
...Kadang-kadang disebut kendali (feedforward). Hal ini harus dipenuhi sebelum suatu pekerjaan dimulai. Kendali ini menyakinkan bahwa arah yang tepat telah disusun sumber-sumber yang tepat tersedia untuk memenuhinya.
*Saat ini (Concurrent)
...Berfokus pada apa yang sedang terjadi selama proses. Kadang-kadang disebut kendali steering, kendali ini memantau operasi dan aktivitas yang sedang berjalan untuk menjamin sesuatunya telah dikerjakan dengan tepat.


Sistem Pengendalian Organisasi

1. Proses manajemen (strategi dan tujuan, kebijakan dan prosedur, seleksi dan pelatihan)
2. Kompensasi dan keuntungan
3. Disiplin pegawai