PEMUNGUT PAJAK:
1. Bank Devisa dan Dirjen Bea dan Cukai
2. Dirjen Perbendaharaan
3. BUMN dan BUMD
4. BI, PPA, BULOG, PLN
5. Badan usaha yang bergerak di bidang industri
6. Produsen / importir BBM
7. Industri dan eksportir pertanian
8. Wajib pajak badan
OBJEK PEMUNGUTAN PAJAK:
1. Impor barang
2. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan Dirjen Anggaran
3. Pembayaran atas pembelian barang oleh BUMN
4. Penjualan hasil produksi dalam negri
5. Penjualan hasil produksi yang dilakukan pertamina
6. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri
7. Penjualan barang yang tergolong sangat mewah
DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPh PASAL 22:
1. Impor barang dan atau penyerahan barang berdasarkan ketuntuan perUUan
2. Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk
3. Dalam hal impor sementara
4. Pembayaran yg jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,-
5. Pembayaran untuk pembelian BBM, listrik, gas, PDAM
6. Atas impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasiljan barang untuk diekspor
7. Pembayaran JPS oleh Kantor Perbendaharaan Kas Negara
8. Impor kembali (re-impor)
9. Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras dari BULOG
CARA MENGHITUNG PASAL 22
1. IMPOR BARANG
- pakai API
PPh pasal 22= 2,5% x Nilai impor
-tanpa API
PPh pasal 22= 7,5 x Nilai impor
-yang tidak dikuasai
PPh Pasal 22= 7,5% x Harga Jual Lelang
2. PEMBELIAN BARANG DENGAN APBN/APBD
PPh Pasal 22= 1,5% x Harga Pembelian
3. INDUSTRI OTOMOTIF DI DN
PPh= 0,45% x DPP PPN
4. INDUSTRI ROKOK DI DN
PPn Pasal 22 (final) = 0,15% x Harga Bandrol
5. INDUSTRI KERTAS DI DN
PPn pasal 22= 0,1% x DPP PPN
6. INDUSTRI SEMEN
PPh Pasal 22= 0,25% x DPP PPN
7. INDUSTRI BAJA DI DN
PPh pasal 22= 0,3% x DPP PPN
8. PEMBELIAN BAHAN UNTUK PERTANIAN
PPh Pasal 22= 0,25% x Harga pembelian
Minggu, 09 Oktober 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar