Minggu, 09 Oktober 2011

PPh pasal 23

Pengertian
Ketentuan dalam pasal 23 UU PPh mengatu tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak dalam negri dalam bentuk Badan Usaha Tetap.

PIHAK YANG TERKENA PEMOTONGAN PPh Pasal 23:
1. Badan pemerintah
2. Subjek pajak badan dalam negri
3. Penyelenggara kegiatan
4. Bentuk Usaha tetap
5. Perwakilan perusahaan luar negri lainny
6. Orang pribadi yang ditunjuk dirjen pajak

Yang dikenakan pemotongan PPh pasal 23 adalah wajib pajak dalam nergri atau Bentuk Usaha tetap.

OBJEK PEMOTONGAN PPh pasal 23:
1. Dividen
2. Bunga termasuk premium, diskonto
3. Rolayti
4. Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya
5. Sewa dan penghasilan lain sehubung dengan pdnggunaan harta
6. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, manajemen, konsultan dll.

PENGECUALIAN
1. Penghasilan yang dibayaq atau terutang kepada bank
2. Sewa dibayarkan sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
3. Dividen yang diterima oleh PT sbg wajib pajak dalam nergri dan koperasi
4. Dividen yang diterima oleh orang pribadi


TARIF PEMOTONGAN:
1. Sebesar 15% dari jumlah bruto atas:
a. Dividen
b. Bunga (premium, diskonto)
c. Royalti
d. Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya
2. Sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPn:
a. Sewa dan penghasilan lain
b. Imbalan sehubungan jasa teknik, konstruksi dan jasa lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar