PPh Pasal 26
yang dikenakan pemotongan PPh pasal 26 adalah WP luar negri selain BUT yang menerima penghasilan.
OBJEK PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
1. a. Dividen
b. Bunga termasuk premium dan diskonto
c. Royalti
d. Imbalan sehubungan jasa dan pekerjaan
e. Hadiah dan penghargaan
f. Pensiun
g. Premi swap
h. Keuntungan karna pembebasan utang
2. Pemghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di indo berupa perhiasan. Berlian, intan, jam tangan mewah dll
3. Premi asuransh yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negri
4. Penjualan atau pengalihan saham perusahaan
5. PKP sesudah dikurangin pajak dari suatu bentuk usaha tetap di indonesia dikenai pajak 20%
Pasal 4 ayat 2
Minggu, 09 Oktober 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar