Minggu, 09 Oktober 2011

Pembayaran pajak dalam tahun berjalan dapat dilakukan dengan:
1. Wajib pajak membayar sendiri
2. Melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga

CARA MENGHITUNG BESARNYA PPh Pasal 25:
a. Pajak penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan 23, serta pajak penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam pasal 22
b. Pajak penghasilan yang dibayar di luar negri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24

BEBERAPA MASALAH UNTUK MENGHITUNG BESARNYA PPh pasal 25
1. Angsuran bulanan untuk bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh
2. Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan SKP untuk tahun pajak yang lalu

HAL TERTENTU UNTUK PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PPh pasal 25:
Dirjen pajak diberi wewengan untuk menyesuaikan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendir oleh WP, apabila:
1. WP berhak atas kompensasi kerugian
2. WP memperoleh penghasilan tidak teratur
3. SPT Tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu
4. WP diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPPT Tahunan PPh
5. WP membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar
6. Terjadi perubahan keadaan usaha WP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar