Minggu, 09 Oktober 2011

Ketentuan pasal 24 UU PPh mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan WP dalam negri.

PENGGABUNGAN PENGHASHLAN:
1. Penggabungan penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak di perolehnya penghasilan tersebut.
2. Penggabungan pemghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut.
3. Penggabungan penghasilan yang berupa dividen

BATAS MAKSIMUM KREDIT PAJAK:
1. Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya
2. Penghasilan berupa bunga, royalti dan sewa
3. Penghasilan berupa sewa sehubunan dengan penggunaan harta tak gerak
4. Pengasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
5. Penghasilan BUT
6. Penghasilan dari pengalihan sebaghan atau seluruh hak penambangan
7. Keuntungan karna pengalihan harta tetap
8. Keuntungan pengalihan harta menjadi bagian suatu BUT

CARA MELAKSANAKAN KREDIT PAJAK LUAR NEGRI:
Wajib pajak menyampaikan permohonan kepada Dirjen Pajak dengan dilampiri:
1. Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negri
2. Fotocopy SPP yang disampaikan diluar negri.
3. Dokumen pembayaran pajak di luar negri.
Penyampain permohonan kredit pajak yang terutang di luar negri tersebut dilakukan bersaman dengan penyampaian SPT Tahunan PPh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar