ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN:
1. Aspek keperdataan
2. Aspek hukum pidana
3. Aspek hukum administrasi
1. Aspek keperdataan yaitu segala hal yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban konsumen xang bersifat keperdataan
aspek hukum keperdataan meliputi:
1. Hal-hal yang berkaitan dengan informasi
-informasi dari pelaku usaha
-informasi dari pemerintah
-informasi dari organisasi komsumen.
Bentuk2 informasi:
1. Informasi tentang iklan
Iklan adalah usaha ddngan cara apapun untuk meningkatkan penjualan, baik secara langsung ataupun tidak langsung
2. Informasi tentang label atau etiket
yaitu informasi tentang pemberian nama dan atau tanda tanda yang menunjukkan asal, sifat, susunan aahan, bentuk , banyaknya dan atau kegunaan barang-barang yang tidak diharuskan maupun tidak diperbolehkan.
Keterangan yang harus dimuat di dalam label:
1. Nama makanan
2. Komposis
3. Isi neto
4. Nama dan alamat perusahaan
5. Nomor pendaftaran
6. Kode produksi
AASAS PERLINDUNGAN KONSUMEN:
1. Asas manfaat
2. Asas keadilan
3. Asas keseimbangan
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
5. Asas kepastian hukum
TUJUAN:
1. Meningkatkan kesadaran, memampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen
4. Mencipkakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unstur kepastian hukum
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku tsaga
6. Meningkatkan kualitas barang dan jasa
HAK HAK KONSUMEN
1. Hak untuk mendapatkan keamanan
2. Hak untuk mendapatkan informasi
3. Hak untuk memilih
4. Hak untuk didengar
KEWAJIBAN KONSUMEN:
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
3. Membayar sesuai nilai tukar yang disepakati
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
HAK PELAKU USAHA:
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai
2. Hak untuk mendapat perlindungan dari tindakan konsumen yang beritikad tidak bahk
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnxa
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan jasa yang diperdagangkan
KEWAJIBAN PELAKU USAHA:
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
2. Memberikan informasi secara benar, jelas dan jujur
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur
4. Menjamin mutu barang dan jasa yang diproduksi
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan jasa
6. Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian bila barang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan
Rabu, 06 Juli 2011
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN 1
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan pada konsumen.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidug lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentukbadan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan usaha dalam wilayah hukum negara RI, baik sendiri maupum bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
TRANSAKSI KONSUMEN
yaitu proses terjadinya peralihan kepemilikan atau penikmatan barang dan atau jasa dari penyelenggara jasa kepada konsumen.
Peralihan dapat terjadi:
*adanya hubungan hukum tertentu, jual beli,sewa dll
*suatu kegiatan komersial tertentu dari perusahaan, promosi, pemberian hadiah barang dll
*pemberian sumbangan / donasi pemberian barang atau penyelenggaraan barang dan jasa
TAHAP TRANSAKSI:
1. TAHAP PRA TRANSAKSI...
* Mencari informasi tentang barang dan jasa yang akan digunakan konsumen. Informasi dapat berupa (label pada produk, pamflet, brosur, periklanan)
*tahap inilah merupakan tahap penentuan pilihan dari konsumen
*tahap ini konsumen pun rentan untuk dirugikan oleh pelaku usaha
*tahap ini konsumen harus hati-hati, teliti dan cermat
2. TAHAP TRANSAKSI
*telah terjadi kesepakatan antara konsumen dengan pelaku usah
*terjadinya peralihan barang dan atau jasa
Perjanjian : tertulis dan lisan.
Tata cara pembayaran : tunai dan cicilan.
3. TAHAP PURNA TRANSAKSI
*transaksi konsumen telah terjadi dan pelaksanaannya telah diselenggarakan.
*pada tahap ini terjadi:
-barang dan jasa tidak memenuhi harapan seperti sebelumnya
-barang dan jasa tidak sesuai dengan mutu produk
-layanan purna jual yang dijanjikan pengusaha tidak cocok tentang jaminan mutu/garansi
KEPENTINGAN KONSUMEN YANG HARUS DILINDUNGI
1. Kepentingan fisik : berhubungan dengan keaamanan, keselamatan tubuh dan jiwa terhadap penggunaan baran dan jasa
2. Kepentingan sosial ekonomi : memperoleh hasil optimal dari penggunaan sumber-sumber ekonomi mdreka dalam mendapatkan barang dan jasa kebutuhan hidu
3. Keppentingan hukum : mendapatkan perlindungan dan advokasi hukum
PRAKTEK NIAGA
1. Positif = sesuai ketentuan yang berlaku
2. Negatif = melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perUUan spt perbuatan memasukkan bahan berbahaya ke dalam sumber air minum, menjual / menawarkan barang yang dapat membahayakan jiwa / kesehatan orang, pemalsuan surat, perbuatan penjual menipu pembeli, dll
LARANGAN BAGI PARA PELAKU USAHA:
*pelaku usaha yang dimaksud dalam UUPK adalah dalam arti luas
*pelaku usaha ini pabrikan termasuk distributor, importin dan pelaku periklanan
Tanggung Jawab pelaku usah
= tanggung jawab lahir dari adanya kewajiban
TANGGUNG JAWAB itu ganti rugi yamg dapat berupa:
1. Pengembalian uang
2. Penggantian barang dan jasa
3. Perawatan kesehatan
4. Pemberian santunan
PRODUCT LIABILITY
Pengertian: tanggung jawab atas suatu barang dan jasa yang diproduksi oleh perusahaan atau industri.
Prinsip hukum : setiap orang yang melakukan sesuatu yang berakibat merugikan orang lain harus memikul tanggung jawabnya.
Pihak yang bertanggung jawab:
1. Pengusaha dari barang/produk akhir atau bagian komponen
2. Pengusaha dari barang-barang alam
3. Suplier suatu barang
4. Orang lain termasuk pengusaha bengkel dan pergudangan
PRINSIP PERTANGGUNG JAWABAN
1. Tanggung jawab karna kesalahan (liability based on fault)
2. Praduga bertanggung jawab (persumption of liability)
... Seseorang dianggap bertanggung jawab sampai ia membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah
3. Pradug tidak selalu bertanggun jawab
(persumption nom liability)
4. Tanggung jawab mutlak (strict liability
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB:
1. Produsen belum atau tidak mengedarkan produknya
2. Cacat atau kerusakan baru timbul di kemudian hari
3. Produk dibuat bukan untuk dijual atau diedarkan
4. Adamya cacat produk sebagai akibat memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam peraturang yang dikeluarkan pemerintah.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidug lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentukbadan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan usaha dalam wilayah hukum negara RI, baik sendiri maupum bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
TRANSAKSI KONSUMEN
yaitu proses terjadinya peralihan kepemilikan atau penikmatan barang dan atau jasa dari penyelenggara jasa kepada konsumen.
Peralihan dapat terjadi:
*adanya hubungan hukum tertentu, jual beli,sewa dll
*suatu kegiatan komersial tertentu dari perusahaan, promosi, pemberian hadiah barang dll
*pemberian sumbangan / donasi pemberian barang atau penyelenggaraan barang dan jasa
TAHAP TRANSAKSI:
1. TAHAP PRA TRANSAKSI...
* Mencari informasi tentang barang dan jasa yang akan digunakan konsumen. Informasi dapat berupa (label pada produk, pamflet, brosur, periklanan)
*tahap inilah merupakan tahap penentuan pilihan dari konsumen
*tahap ini konsumen pun rentan untuk dirugikan oleh pelaku usaha
*tahap ini konsumen harus hati-hati, teliti dan cermat
2. TAHAP TRANSAKSI
*telah terjadi kesepakatan antara konsumen dengan pelaku usah
*terjadinya peralihan barang dan atau jasa
Perjanjian : tertulis dan lisan.
Tata cara pembayaran : tunai dan cicilan.
3. TAHAP PURNA TRANSAKSI
*transaksi konsumen telah terjadi dan pelaksanaannya telah diselenggarakan.
*pada tahap ini terjadi:
-barang dan jasa tidak memenuhi harapan seperti sebelumnya
-barang dan jasa tidak sesuai dengan mutu produk
-layanan purna jual yang dijanjikan pengusaha tidak cocok tentang jaminan mutu/garansi
KEPENTINGAN KONSUMEN YANG HARUS DILINDUNGI
1. Kepentingan fisik : berhubungan dengan keaamanan, keselamatan tubuh dan jiwa terhadap penggunaan baran dan jasa
2. Kepentingan sosial ekonomi : memperoleh hasil optimal dari penggunaan sumber-sumber ekonomi mdreka dalam mendapatkan barang dan jasa kebutuhan hidu
3. Keppentingan hukum : mendapatkan perlindungan dan advokasi hukum
PRAKTEK NIAGA
1. Positif = sesuai ketentuan yang berlaku
2. Negatif = melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perUUan spt perbuatan memasukkan bahan berbahaya ke dalam sumber air minum, menjual / menawarkan barang yang dapat membahayakan jiwa / kesehatan orang, pemalsuan surat, perbuatan penjual menipu pembeli, dll
LARANGAN BAGI PARA PELAKU USAHA:
*pelaku usaha yang dimaksud dalam UUPK adalah dalam arti luas
*pelaku usaha ini pabrikan termasuk distributor, importin dan pelaku periklanan
Tanggung Jawab pelaku usah
= tanggung jawab lahir dari adanya kewajiban
TANGGUNG JAWAB itu ganti rugi yamg dapat berupa:
1. Pengembalian uang
2. Penggantian barang dan jasa
3. Perawatan kesehatan
4. Pemberian santunan
PRODUCT LIABILITY
Pengertian: tanggung jawab atas suatu barang dan jasa yang diproduksi oleh perusahaan atau industri.
Prinsip hukum : setiap orang yang melakukan sesuatu yang berakibat merugikan orang lain harus memikul tanggung jawabnya.
Pihak yang bertanggung jawab:
1. Pengusaha dari barang/produk akhir atau bagian komponen
2. Pengusaha dari barang-barang alam
3. Suplier suatu barang
4. Orang lain termasuk pengusaha bengkel dan pergudangan
PRINSIP PERTANGGUNG JAWABAN
1. Tanggung jawab karna kesalahan (liability based on fault)
2. Praduga bertanggung jawab (persumption of liability)
... Seseorang dianggap bertanggung jawab sampai ia membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah
3. Pradug tidak selalu bertanggun jawab
(persumption nom liability)
4. Tanggung jawab mutlak (strict liability
PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB:
1. Produsen belum atau tidak mengedarkan produknya
2. Cacat atau kerusakan baru timbul di kemudian hari
3. Produk dibuat bukan untuk dijual atau diedarkan
4. Adamya cacat produk sebagai akibat memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam peraturang yang dikeluarkan pemerintah.
HUKUM PERSAINGAN USAHA
Mengapa persaingan itu penting:
1. Persaingan memaksa perusahaan untuk menekan biaya menjadi lebih rendah
2. Persahngan memaksa perusahaan berinovasi
3. Persaingan memaksa terciptanya pelayanan yang lebih baik
4. Menguntungkan konsumen
MENGAPA HUKUM PERSAINAN USAHA PENTING:
1. Persaingan perlu adanya aturan main, karena terkadang tidak selamanya mekanisme pasar berjalan baik
2. Dalam pasar, biasanya ada usaha2 dari pelaku usaha untuk menghindari atau menghilangkan persaingan antara mereka
3. Berkurangnya persaingan memungkinkan pelaku usaha memperoleh untung yg lebih besar.
TUJUAN UTAMA HUKUM PERSAINGAN USAHA:
1. Agar persaingan antar pelaku usaha tetap hidup
2. Agar persaingan yang dilakukan tetap sehat
3. Mencegah penyalahgunaan kekuatan ekonomi
4. Melindungi kebebasan konsumen dan produsen
5. Efisiensi ekonomi
6. Meningkatkan kesejahteraan konsumen
7. Melindungi usaha kecil
8. Menciptakan keadilan dan kejujuran dalam berusaha
9. Mengendalikan inflasi
ASAS HUKUM PERSAINGAN USAHA : pelaku usahan indonesia dalam menjalamkan kegiatan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum (pasal 2 UU NO 5 thn 99)
TUJUAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI:
1. Menjaga kepentingan umum dan meninkatkan efisiensi ekonomi
2. Mewujudkan adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama
3. Mencegah praktek monopol
4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
RUANG LINGKUP HUKUM ANTI MONOPOLI
1. Perjanjian yang dilarang
2. Kegiatan yang dilaran
3. Penyalahgunaan posisi dominan
4. KPPU
5. Pengecualian
PERJANJIAN YANG DILARANG
1. Oligopoli
2. Penetapan harga, diskriminasi harga, predatory pricing, resale price maintenance
3. Pembagian wilayah
4. Pemboikotan
5. Kartel
6. Trust
7. Oligopsoni
8. Integrash vertikal
9. Perjanjian tertutup
10. Perjanjian dengan pihak luar
KEGIATAN YANG DILARAN
1. Monopoli
2. Monopsoni
3. Penguasaan pasar, predatory pricing, penetapan biaya
4. Persekongkolan, perolehan rahasia perusahaan, penghambatan produksi dan pemasaran pesaing
PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN
1. Penyalah gunaan posisi dominan
2. Jabatan rangkap
3. Konsentrasi kepemilikan saham
4. Penggabungan, peleburan dan pengambil alihan
PENGECUALIAN
1. Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan perundang-undangan yang berlaku
2. Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas intelektual
3. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan
4. Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan
5. Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan dan perbaikan hidup masyarakat
6. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah RI
TEORI ILMU HUKUM LARANGAN
1. Teori per se adalah suatu pendekatan yang menyatakan setiap perjanjian usaha atau kegiatan usaha tertentu sebagai ilegal, tanpa perlu pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut.
2. Teori Rule of reason adalah suatu pendekatan umtuk mengevaluasi akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apakah perjanjian atau kegiatan usaha itu bersifat menghambat atau mendukung persaingan usaha
KPPU
TUGAS KPPU:
1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (pasal4-16)
2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya prakter monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (pasal 17-24)
3. Melakukan penilaian terhadap ada tau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
4. Mengambil tindakan yang sesuai dengan wewenang komisi
5. Memberikan saran dan pertimbangan pada pemerintah
6. Menyusun pedoman atau publikasi yang berkaitan dengan UU ini
7. Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja komisi kepada presiden dan DPR
SANKSI:
1. Tindakan administratif
2. Pidana pokok
3. Pidana tambahan
KPPU hanya berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar UU ini
1. Persaingan memaksa perusahaan untuk menekan biaya menjadi lebih rendah
2. Persahngan memaksa perusahaan berinovasi
3. Persaingan memaksa terciptanya pelayanan yang lebih baik
4. Menguntungkan konsumen
MENGAPA HUKUM PERSAINAN USAHA PENTING:
1. Persaingan perlu adanya aturan main, karena terkadang tidak selamanya mekanisme pasar berjalan baik
2. Dalam pasar, biasanya ada usaha2 dari pelaku usaha untuk menghindari atau menghilangkan persaingan antara mereka
3. Berkurangnya persaingan memungkinkan pelaku usaha memperoleh untung yg lebih besar.
TUJUAN UTAMA HUKUM PERSAINGAN USAHA:
1. Agar persaingan antar pelaku usaha tetap hidup
2. Agar persaingan yang dilakukan tetap sehat
3. Mencegah penyalahgunaan kekuatan ekonomi
4. Melindungi kebebasan konsumen dan produsen
5. Efisiensi ekonomi
6. Meningkatkan kesejahteraan konsumen
7. Melindungi usaha kecil
8. Menciptakan keadilan dan kejujuran dalam berusaha
9. Mengendalikan inflasi
ASAS HUKUM PERSAINGAN USAHA : pelaku usahan indonesia dalam menjalamkan kegiatan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum (pasal 2 UU NO 5 thn 99)
TUJUAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI:
1. Menjaga kepentingan umum dan meninkatkan efisiensi ekonomi
2. Mewujudkan adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama
3. Mencegah praktek monopol
4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
RUANG LINGKUP HUKUM ANTI MONOPOLI
1. Perjanjian yang dilarang
2. Kegiatan yang dilaran
3. Penyalahgunaan posisi dominan
4. KPPU
5. Pengecualian
PERJANJIAN YANG DILARANG
1. Oligopoli
2. Penetapan harga, diskriminasi harga, predatory pricing, resale price maintenance
3. Pembagian wilayah
4. Pemboikotan
5. Kartel
6. Trust
7. Oligopsoni
8. Integrash vertikal
9. Perjanjian tertutup
10. Perjanjian dengan pihak luar
KEGIATAN YANG DILARAN
1. Monopoli
2. Monopsoni
3. Penguasaan pasar, predatory pricing, penetapan biaya
4. Persekongkolan, perolehan rahasia perusahaan, penghambatan produksi dan pemasaran pesaing
PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN
1. Penyalah gunaan posisi dominan
2. Jabatan rangkap
3. Konsentrasi kepemilikan saham
4. Penggabungan, peleburan dan pengambil alihan
PENGECUALIAN
1. Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan perundang-undangan yang berlaku
2. Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas intelektual
3. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan
4. Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan
5. Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan dan perbaikan hidup masyarakat
6. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah RI
TEORI ILMU HUKUM LARANGAN
1. Teori per se adalah suatu pendekatan yang menyatakan setiap perjanjian usaha atau kegiatan usaha tertentu sebagai ilegal, tanpa perlu pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut.
2. Teori Rule of reason adalah suatu pendekatan umtuk mengevaluasi akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apakah perjanjian atau kegiatan usaha itu bersifat menghambat atau mendukung persaingan usaha
KPPU
TUGAS KPPU:
1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (pasal4-16)
2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya prakter monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (pasal 17-24)
3. Melakukan penilaian terhadap ada tau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
4. Mengambil tindakan yang sesuai dengan wewenang komisi
5. Memberikan saran dan pertimbangan pada pemerintah
6. Menyusun pedoman atau publikasi yang berkaitan dengan UU ini
7. Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja komisi kepada presiden dan DPR
SANKSI:
1. Tindakan administratif
2. Pidana pokok
3. Pidana tambahan
KPPU hanya berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar UU ini
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
DAFTAR PERUSAHAAN:
daftar catatan resmi yang diadakan mdnurut atau berdsarkan UUWDP atau peraturan pelaksanaan lainnya serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
TUJUADN DAFTAR PERUSAHAAN
*untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan
*merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan menenai identitas, data serta keterangan lainnya tentang perusahaan
*menjamin kepastian berusaha
ARTI PENTING DAFTAR PERUSAHAAN
1. BAGI PEMERINTAH
-akan memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di indonesia secara menyeluruh
-pengamanan pendapatan negara
2. BAGI DUNIA USAHA
-untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur, persaingan curang, penyelundupan dsb
-sebagai sumber informasi untuk kepentingan dunia usaha
3. BAGI PIHAK KETIGA
-merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal2 yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, kinerja dan berkedudukan di Indonesia
4. BAGI MASYARAKAT
-merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap setiap pihak ketiga sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya
SIFAT DAFTAR PERUSAHAAN:
-bersifat terbuka untuk semua pihak, artinya daftar perusahaan itu dapat digunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi
-setiap pihak yang berkepentinan, setelah memenuhi biaya adm yang telah ditetapkan menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan yang berwenan untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan
KEWAJIBAN PENDAFTARAN
-setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan
-perusahaan yang wajib didaftarkan adalah perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
BENTUK PERUSAHAAN YANG WAJIB DIDAFTARKAN
-badan hukum, persekutuan, perorangan dan perusahaan lain seperti perusahaan negara, perum dan perusahaan daerah
-pengecualian : perjan, setiap perusahaan kecil perorangan
daftar catatan resmi yang diadakan mdnurut atau berdsarkan UUWDP atau peraturan pelaksanaan lainnya serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
TUJUADN DAFTAR PERUSAHAAN
*untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan
*merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan menenai identitas, data serta keterangan lainnya tentang perusahaan
*menjamin kepastian berusaha
ARTI PENTING DAFTAR PERUSAHAAN
1. BAGI PEMERINTAH
-akan memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di indonesia secara menyeluruh
-pengamanan pendapatan negara
2. BAGI DUNIA USAHA
-untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur, persaingan curang, penyelundupan dsb
-sebagai sumber informasi untuk kepentingan dunia usaha
3. BAGI PIHAK KETIGA
-merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal2 yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, kinerja dan berkedudukan di Indonesia
4. BAGI MASYARAKAT
-merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap setiap pihak ketiga sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya
SIFAT DAFTAR PERUSAHAAN:
-bersifat terbuka untuk semua pihak, artinya daftar perusahaan itu dapat digunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi
-setiap pihak yang berkepentinan, setelah memenuhi biaya adm yang telah ditetapkan menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan yang berwenan untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan
KEWAJIBAN PENDAFTARAN
-setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan
-perusahaan yang wajib didaftarkan adalah perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
BENTUK PERUSAHAAN YANG WAJIB DIDAFTARKAN
-badan hukum, persekutuan, perorangan dan perusahaan lain seperti perusahaan negara, perum dan perusahaan daerah
-pengecualian : perjan, setiap perusahaan kecil perorangan
PT dan Dokumen Perusahaan
PT
pasal UU Perseroan Terbatas ( UU NO 40 THN 2007)
PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham yang ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksanaannya.
UNSUR UNSUR PT:
1. PT adalah badan hukum
2. Tanggung jawab pemegang saham terbatas
3. Berdasarkan perjanjian
4. Melakukan kegiatan usaha
5. Modal terbagi atas saham2
6. Jangka waktu dapat tidak terbatas
PEMAKAIAN NAMA PT
1. Digunakan oleh badan usaha yang didirikan dengan UU NO 40 tahun 2007, diajukan ke Menteri hukum dan ham
2. Ditolak menteri hukum dan ham apabila nama tersebut tidak memenuhi persyaratan
PERSYARATAN PENDIRIAN PT :
1. Didirikan oleh 2 orang atau lebih
2. Sethap pendiri wajib mengambil bagian saham
3. Modal dasar minimal Rp 50.000.000 yang terdiri dari seluruh nilai nominal saham
4. Minimal 25% dari nilai nominal telah ditempatkan
5. Modal disetor 50% dari nilai nominal saham
6. Dalam pembuatan saham pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain
7. Didirikan denan akta notaris dalam B. Indonesia dengan rincian : akta pendirian dan anggaran dasar PT
PROSEDUR PENDIRIAN PT:
1. Pendirian harus dengan akta otentik
2. Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM
3. Didaftarkan dalam daftar perusahaan paling lambat 30hari
4. Diumumkan dalam tambahan berita negara
MODAL PERSEROAN :
1. MODAL DASAR adalah moal statuter yang merupakan keseluruhan nilai nominal saham yang ada pada perusahaan
2. MODAL YANG DITEMPATKAN yaitu modal yang disanggupi perseroan didirikan
3. MODAL YANG DISETOR yaitu modal perusahaan berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan
SAHAM PERSEROAN:
1. Saham biasa yaitu saham yang memberikan hak suara pada RUPS, hak menerima pembagian deviden dan sisa kekayaan dalam proses likuidash
2. Saham yang memiliki keistimewaan
HARTA KEKAYAAN PT:
1. Perseroan memiliki kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan pribadi organ perseroan
2. Harta kekayaan terdiri dari:
a. Benda bergerak
b. Benda tidak bergerak
c. Benda berwujud
d. Benda tidak berwujud
e. Modal
MACAM-MACAM saham yang mengandung keistimewaan:
1. Saham umum atau preferen
2. Saham preferen komulatif
3. Saham istimewa
4. Saham pendiri
5. Saham bonus
MACAM-MACAM SAHAM BERDASARKAN PERALIHANNYA
1. Saham atas nama
2. Sagam atas tunjuk
ORGAN PT:
1. RUPS
2. Direksi perseroan
3. Komisaris perseroan
MERGER= Penggabungan perusahaan
KONSOLIDASI: peleburan perusahaan
AKUISI: pengambilalihan perusahaan
PEMBUBARAN PERUSAHAAN
alasal bubar:
1. Keputusan RUPS
2. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan
3. Penetapan pengadilan
Likuidasi/pemberesan
meliputi:
1. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan perseroan
2. Pembentukan tata cara pembagian kekayaan
3. Pembayaran pada kreditor
4. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham
5. Tindakan lain yang diperlakukan
DOKUMEN PERUSAHAAN
dokumen perusahaan adalah merupakan sebagai data, catatan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya aik tertulis maupun tidak tertulis dalamnya bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca dan didengar.
JENIS DOKUMEN PERUSAHAAN
1. Dokumen keuangan (catatan, bukti pembukuan dan pendukung administrasi keuangan)
2. Dokumen lainnya : terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan dan mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan
CATATAN terdiri dari neraca tahunan, perhitungan labarugi tahunan, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta usaha suatu perusahaan
BUKTI PEMBUKUAN terdiri dari warkat yang digunakan sebagai dasar yang mempengaruhi perubahan kekayaan, utang dan modal
DATA PENDUKUNG ADMINISTRASI KEUANGAN adalah data administrasi yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen keuangan.
JANGKA WAKTU DOKUMEN PERUSAHAAN
1. Data administrasi keuangan : 10 tahun sejak akhir tahun buku perusahaan
2. Dokumen lainnya : berdasarkan nilai guna dokumen tersebut
PEMUSNAHAN DOKUMEN PERUSAHAAN
1. Pemusnahan catatan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan dilaksanakan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan
2. Pemusnahan data pendukung administrasi dilaksanakan menurut referensi
3. Pemusnahan dokumen perusahaan yang telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya ditentukan oleh pimpinan perusahaan
TATA CARA PEMUSNAHAN DOKUMEN PERUSAHAAN
*Dengan pembuatan berita acara yang memuat:
1. Keterangan, tempat, hari tanggal dan bulan dilakukannya pemusnahan
2. Keterangan tentang pelaksanaan pemusnahan
3. Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang melaksanakan pemusnahan
pasal UU Perseroan Terbatas ( UU NO 40 THN 2007)
PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham yang ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksanaannya.
UNSUR UNSUR PT:
1. PT adalah badan hukum
2. Tanggung jawab pemegang saham terbatas
3. Berdasarkan perjanjian
4. Melakukan kegiatan usaha
5. Modal terbagi atas saham2
6. Jangka waktu dapat tidak terbatas
PEMAKAIAN NAMA PT
1. Digunakan oleh badan usaha yang didirikan dengan UU NO 40 tahun 2007, diajukan ke Menteri hukum dan ham
2. Ditolak menteri hukum dan ham apabila nama tersebut tidak memenuhi persyaratan
PERSYARATAN PENDIRIAN PT :
1. Didirikan oleh 2 orang atau lebih
2. Sethap pendiri wajib mengambil bagian saham
3. Modal dasar minimal Rp 50.000.000 yang terdiri dari seluruh nilai nominal saham
4. Minimal 25% dari nilai nominal telah ditempatkan
5. Modal disetor 50% dari nilai nominal saham
6. Dalam pembuatan saham pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain
7. Didirikan denan akta notaris dalam B. Indonesia dengan rincian : akta pendirian dan anggaran dasar PT
PROSEDUR PENDIRIAN PT:
1. Pendirian harus dengan akta otentik
2. Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM
3. Didaftarkan dalam daftar perusahaan paling lambat 30hari
4. Diumumkan dalam tambahan berita negara
MODAL PERSEROAN :
1. MODAL DASAR adalah moal statuter yang merupakan keseluruhan nilai nominal saham yang ada pada perusahaan
2. MODAL YANG DITEMPATKAN yaitu modal yang disanggupi perseroan didirikan
3. MODAL YANG DISETOR yaitu modal perusahaan berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan
SAHAM PERSEROAN:
1. Saham biasa yaitu saham yang memberikan hak suara pada RUPS, hak menerima pembagian deviden dan sisa kekayaan dalam proses likuidash
2. Saham yang memiliki keistimewaan
HARTA KEKAYAAN PT:
1. Perseroan memiliki kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan pribadi organ perseroan
2. Harta kekayaan terdiri dari:
a. Benda bergerak
b. Benda tidak bergerak
c. Benda berwujud
d. Benda tidak berwujud
e. Modal
MACAM-MACAM saham yang mengandung keistimewaan:
1. Saham umum atau preferen
2. Saham preferen komulatif
3. Saham istimewa
4. Saham pendiri
5. Saham bonus
MACAM-MACAM SAHAM BERDASARKAN PERALIHANNYA
1. Saham atas nama
2. Sagam atas tunjuk
ORGAN PT:
1. RUPS
2. Direksi perseroan
3. Komisaris perseroan
MERGER= Penggabungan perusahaan
KONSOLIDASI: peleburan perusahaan
AKUISI: pengambilalihan perusahaan
PEMBUBARAN PERUSAHAAN
alasal bubar:
1. Keputusan RUPS
2. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan
3. Penetapan pengadilan
Likuidasi/pemberesan
meliputi:
1. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan perseroan
2. Pembentukan tata cara pembagian kekayaan
3. Pembayaran pada kreditor
4. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham
5. Tindakan lain yang diperlakukan
DOKUMEN PERUSAHAAN
dokumen perusahaan adalah merupakan sebagai data, catatan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya aik tertulis maupun tidak tertulis dalamnya bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca dan didengar.
JENIS DOKUMEN PERUSAHAAN
1. Dokumen keuangan (catatan, bukti pembukuan dan pendukung administrasi keuangan)
2. Dokumen lainnya : terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan dan mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan
CATATAN terdiri dari neraca tahunan, perhitungan labarugi tahunan, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta usaha suatu perusahaan
BUKTI PEMBUKUAN terdiri dari warkat yang digunakan sebagai dasar yang mempengaruhi perubahan kekayaan, utang dan modal
DATA PENDUKUNG ADMINISTRASI KEUANGAN adalah data administrasi yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen keuangan.
JANGKA WAKTU DOKUMEN PERUSAHAAN
1. Data administrasi keuangan : 10 tahun sejak akhir tahun buku perusahaan
2. Dokumen lainnya : berdasarkan nilai guna dokumen tersebut
PEMUSNAHAN DOKUMEN PERUSAHAAN
1. Pemusnahan catatan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan dilaksanakan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan
2. Pemusnahan data pendukung administrasi dilaksanakan menurut referensi
3. Pemusnahan dokumen perusahaan yang telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya ditentukan oleh pimpinan perusahaan
TATA CARA PEMUSNAHAN DOKUMEN PERUSAHAAN
*Dengan pembuatan berita acara yang memuat:
1. Keterangan, tempat, hari tanggal dan bulan dilakukannya pemusnahan
2. Keterangan tentang pelaksanaan pemusnahan
3. Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang melaksanakan pemusnahan
PERUSAHAAN
Pengertian perusahaan:
a. Bentuk usaha yang dapat berbentuk organisasi atau badan usaha (company).
b. Berupa kegiatan dalam bidang ekonomi yang dilakukan secara berkelanjutan oleh pengusaha untuk mendapatkan keuntungan
Menurut para ahli:
MOLENGRAAF: keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
POLAK : perusahaan ada jika diperlukan adanxa perhitungan rugi laba yang dapat diperkirakan dan segala sesuatu dicatat dalam pembukuan.
UNSUR PERUSAHAAN:
-Bentuk usaha
-Melakukan kegiatan secara terus menerus dan tetap
-tujuan mencari keuntungan
BENTUK PERUSAHAAN:
1. Perseorangan
2. Badan usaha
-tidak berbadan hukum (maatschap, firma, CV)
-badan hukum (PT, koperasi, BUMN, BUMD)
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
*Perusahaan yang dimhliki dan modal oldh satu orang
*Bentuk nya sangat sederhana
*Tidak ada pengaturan perundang-undangan yang mengatur
*resiko dan tanggung jawab pada satu tangan
PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAP)
*Diatur dalam buku III bab VIII pasal 1618-1652 KUHPerdata
*Pengertian menurut pasal 1618 KUHPerdata:
- adanya suatu perjanjian kerjasama antara 2 orang atau lebih
- masing-masing memasukkan sesuatu kd dalam persekutuan (inberg)
- bermaksud membagi keuntungan bersama
INBRENG
1. Uang
2. Benda
3. TK
BENTUK BENTUK MAATSCHAP
Menurut pasal 1620-1623 KUHPerdata:
1. Persekutuan perdata umum
2. Persekutuan perdata khusus
Menurut prakteknya:
1. Persekutuan perdata antar pribadi-pribadi
2. Persekutuan yan bertindak keluar secara terang-terangan kepada pihak ke3 guna mencari keuntungan
3. Perjanjian kerja sama dari suatu transaksi sekali saja
Penurusan persekutuan perdata:
1. Gerant statutaire : diatur sekaligus bersama-sama dalam akta pendirian dan tidak dapat diberhentikan sewaktu-waktu
2. Geran mandataire : diatur dalam akta terpisah dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu
Berakhirnya Persektuan perdata:
1. Berakhirnya waktu yang dijanjikan
2. Pengakhiran oleh salah satu pihak
3. Pengakhiran berdasarkan alasan yang sah
4. Selesainya perbuatan
5. Hancurnya benda yang menjadi objek persekutuan
6. Kematian salah satu sekutu
7. Adanya kepailitan salah satu sekutu
FIRMA
menurut pasal 16 KUHD firma adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perushaan dengan nama bersama.
Tiga kekhususan Fa:
1. Menjalankan perusahaan
2. Nama bersama
3. Tanggung jawab bersifat pribadi untuk keseluruhan
PENDIRIAN FIRMA:
*menurut pasal 22 KUHD
1. Akta otentik
2. Tanpa akta otentik
*akta kemudian didaftarkan di kepaniteraan PN
*Diumumkan dalam Berita negara Ri
*Mendaftaf jiak tidak firma di anggap sebagai persekutuan umum
tanggung jawab sekutu:
1. Tanggung jawab interen: seimbang dengan pemasukannya
2. Tanggung jawab ekstrern: secara pribadi untuk keseluruhan artinya setiap sekutu bertanggung jawab atas semua perikatan persekutuan.
BERAKHIRNYA FIRMA
1. Berakhirnya waktu yang dijanjikan
2. Pengakhiran oleh salah satu pihak
3. Pengakhiran berdasarkan alasa yang sah
4. Selesainya perbuatan
5. Hancurnya benda yang menjadi objek persekutuan
6. Kematian salah satu pihak
7. Adanya kepailitan salah satu sekutu
CV
pengertian: persekutuan firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer
MACAM-MACAM SEKUTU :
1. Sekutu komanditer (pasif) : sekutu yang hanya memasukkan uang tau benda
2. Sekutu koplementer : sekutu yang menjadi pengurus persekutuan
MACAM-MACAM SEKUTU :
1. CV diam-diam : persekutuan yang belum menyatakan dirinya secara terang-terangan kepada pihak ketiga.
2. CV terang2an : persekutuan yang menyatakan dirinya sebagai CV kepada pihak ke3
PENDIRIAN CV
*Sama dengan firma
*biasanya dibuat dengan akta notaris
*anggaran dasarnya memuat :
-nama dan kedudukan hukumnya
-maksud dan tujuannya
-mulai dan berakhirnya
-modal persekutuan
-penunjukkan sekttu aktif dan pasif
-hak, kewajiban dan tanggung jawab sekutu
-pembagian keuntungan
HUBUNGAN ANTARA SEKUTU
1. Hubungan INTEREN: sekutu aktif dengan pasif
2. Hubungan EKSTERN : sekutu dengan pihak ketiga
BERAKHIRNYA CV:
-> sama dengan firma
a. Bentuk usaha yang dapat berbentuk organisasi atau badan usaha (company).
b. Berupa kegiatan dalam bidang ekonomi yang dilakukan secara berkelanjutan oleh pengusaha untuk mendapatkan keuntungan
Menurut para ahli:
MOLENGRAAF: keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
POLAK : perusahaan ada jika diperlukan adanxa perhitungan rugi laba yang dapat diperkirakan dan segala sesuatu dicatat dalam pembukuan.
UNSUR PERUSAHAAN:
-Bentuk usaha
-Melakukan kegiatan secara terus menerus dan tetap
-tujuan mencari keuntungan
BENTUK PERUSAHAAN:
1. Perseorangan
2. Badan usaha
-tidak berbadan hukum (maatschap, firma, CV)
-badan hukum (PT, koperasi, BUMN, BUMD)
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
*Perusahaan yang dimhliki dan modal oldh satu orang
*Bentuk nya sangat sederhana
*Tidak ada pengaturan perundang-undangan yang mengatur
*resiko dan tanggung jawab pada satu tangan
PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAP)
*Diatur dalam buku III bab VIII pasal 1618-1652 KUHPerdata
*Pengertian menurut pasal 1618 KUHPerdata:
- adanya suatu perjanjian kerjasama antara 2 orang atau lebih
- masing-masing memasukkan sesuatu kd dalam persekutuan (inberg)
- bermaksud membagi keuntungan bersama
INBRENG
1. Uang
2. Benda
3. TK
BENTUK BENTUK MAATSCHAP
Menurut pasal 1620-1623 KUHPerdata:
1. Persekutuan perdata umum
2. Persekutuan perdata khusus
Menurut prakteknya:
1. Persekutuan perdata antar pribadi-pribadi
2. Persekutuan yan bertindak keluar secara terang-terangan kepada pihak ke3 guna mencari keuntungan
3. Perjanjian kerja sama dari suatu transaksi sekali saja
Penurusan persekutuan perdata:
1. Gerant statutaire : diatur sekaligus bersama-sama dalam akta pendirian dan tidak dapat diberhentikan sewaktu-waktu
2. Geran mandataire : diatur dalam akta terpisah dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu
Berakhirnya Persektuan perdata:
1. Berakhirnya waktu yang dijanjikan
2. Pengakhiran oleh salah satu pihak
3. Pengakhiran berdasarkan alasan yang sah
4. Selesainya perbuatan
5. Hancurnya benda yang menjadi objek persekutuan
6. Kematian salah satu sekutu
7. Adanya kepailitan salah satu sekutu
FIRMA
menurut pasal 16 KUHD firma adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perushaan dengan nama bersama.
Tiga kekhususan Fa:
1. Menjalankan perusahaan
2. Nama bersama
3. Tanggung jawab bersifat pribadi untuk keseluruhan
PENDIRIAN FIRMA:
*menurut pasal 22 KUHD
1. Akta otentik
2. Tanpa akta otentik
*akta kemudian didaftarkan di kepaniteraan PN
*Diumumkan dalam Berita negara Ri
*Mendaftaf jiak tidak firma di anggap sebagai persekutuan umum
tanggung jawab sekutu:
1. Tanggung jawab interen: seimbang dengan pemasukannya
2. Tanggung jawab ekstrern: secara pribadi untuk keseluruhan artinya setiap sekutu bertanggung jawab atas semua perikatan persekutuan.
BERAKHIRNYA FIRMA
1. Berakhirnya waktu yang dijanjikan
2. Pengakhiran oleh salah satu pihak
3. Pengakhiran berdasarkan alasa yang sah
4. Selesainya perbuatan
5. Hancurnya benda yang menjadi objek persekutuan
6. Kematian salah satu pihak
7. Adanya kepailitan salah satu sekutu
CV
pengertian: persekutuan firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer
MACAM-MACAM SEKUTU :
1. Sekutu komanditer (pasif) : sekutu yang hanya memasukkan uang tau benda
2. Sekutu koplementer : sekutu yang menjadi pengurus persekutuan
MACAM-MACAM SEKUTU :
1. CV diam-diam : persekutuan yang belum menyatakan dirinya secara terang-terangan kepada pihak ketiga.
2. CV terang2an : persekutuan yang menyatakan dirinya sebagai CV kepada pihak ke3
PENDIRIAN CV
*Sama dengan firma
*biasanya dibuat dengan akta notaris
*anggaran dasarnya memuat :
-nama dan kedudukan hukumnya
-maksud dan tujuannya
-mulai dan berakhirnya
-modal persekutuan
-penunjukkan sekttu aktif dan pasif
-hak, kewajiban dan tanggung jawab sekutu
-pembagian keuntungan
HUBUNGAN ANTARA SEKUTU
1. Hubungan INTEREN: sekutu aktif dengan pasif
2. Hubungan EKSTERN : sekutu dengan pihak ketiga
BERAKHIRNYA CV:
-> sama dengan firma
Selasa, 05 Juli 2011
Motivasi
Motivasi berasal dari bahasa latin, Mavere yaitu dorongan atau daya penggerak. Motivasi ini khusus diberikan kepada para bawahan atau pengikut. Motivasi ini mempersoalkan bagaimana caranya mendorong kerja bawahan, agar mereka mau bekerja keras dan memberikan semua kemampuan dan keterampilan untuk mewujudkan tujuan perusahaan. Motivasi ini penting karena dengan motivasi ini diharapkan setiap individu karyawan mau bekerja keras untuk mencapai produktivitas kerja yang tinggi.
Ada tiga faktor kunci motivasi, yaitu :
1. Upaya/ Usaha (effort)
2. Tujuan organisasi (organizational goals)
3. Kebutuhan (needs
Proses motivasi terdiri dari 6 faktor, yaitu) :
*Kebutuhan yang tidak terpuaskan (unsatisfied need)
*Ketegangan (tension)
*Dorongan (drives)
*Mencari perilaku (search behavior)
*Kebutuhan terpuaskan (satisfied need)
*Penurunan ketegangan (reduction of tension)
Tujuan Pemberian motivasi
*Mendorong gairah dan semangat kerja karyawan
**Meningkatkan moral dan kepuasan kerja karyawan
*Meningkatkan produktivitas kerja karyawan
*Mempertahankan loyalitas dan kestabilan karyawan perusahaan
*Meningkatkan kedisiplinan dan menurunkan tingkat absensi karyawan.
*Mengefektifkan pengadaan karyawan
*Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik
*Meningkatkan kreativitas dan partisipasi karyawan
*Meningkatkan tingkat kesejahteraan karyawan
*Mempertinggi rasa tanggung jawab karyawan terhadap tugas-tugasnya
*Meningkatkan efisiensi penggunaan alat-alat dan bahan baku, dsb
Asas-asas motivasi
1. Asas mengikutsertakan, artinya mengajak bawahan untuk ikut berpartisipasi dan memberikan kesempatan kepada mereka mengajukan pendapat
2.Asas komunikasi, artinya menginformasikan secara jelas tentang tujuan yang ingin dicapai, cara-cara mengerjakannya, dan kendala-kendala yang dihadapi
3.Asas pengakuan, artinya memberikan penghargaan, pujian dan pengakuan yang tepat serta tepat kepada bawahan atas prestasi kerja yang dicapainya.
4.Asas wewenang yang dilegasikan, artinya memberikan kewenangan kepercayaan diri pada bawahan.
5.Asas adil dan layak, artinya alat dan jenis motivasi yang diberikan harus didasarkan pada “asas keadilan dan kelayakan” terhadap semua karyawan.
6.Asas perhatian timbal balik, artinya bawahan yang berhasil mencapai tujuan dengan baik maka pimpinan harus bersedia memberikan alat dan jenis motivasi.
Alat-alat motivasi
1. Material insentif, yaitu alat motivasi yang diberikan berupa uang atau barang yang mempunyai nilai pasar, jadi memberikan kebutuhan ekonomis
2. Nonmaterial insentif, yaitu alat atau motivasi yang diberikan berupa barang atau benda yang tidak dinilai; jadi hanya memberikan kepuasan dan kebanggaan rohani saja.
3. Kombinasi material dan nonmaterial insentif, yaitu alat motivasi yang diberikan berupa material (uang dan barang) dan nonmaterial (medali-piagam)
Jenis-jenis Motivasi
1. Motivasi positif (insentif positive), manajer memotivasi bawahan dengan memberikan hadiah kepada mereka yang berprestasi baik.
2. Motivasi negative (insentif negative) manajer memotivasi bawahannya dengan memberikan hukuman kpd mereka yang pekerjaannya kurang baik.
Metode-metode Motivasi
1. Metode langsung (direct motivation) adalah motivasi yang diberikan secara langsung kepada setiap individu karyawan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasannya.
2.Motivasi tidak langsung (indirect motivation) adalah motivasi yang diberikan hanya merupakan fasilitas-fasilitas yang mendukung serta menunjang gairah kerja/ kelancaran tugas, sehingga para karyawan betah dan semangat melakukan pekerjaannya.
Ada dua teori motivasi, yaitu :
1. Teori awal tentang motivasi (early theories of motivation)
-Teori Hirarki Kebutuhan oleh Maslow
-Teori X dan Teori Y oleh McGregor
-Teori Higines oleh Herzberg
2. Teori kontemporer (terbaru) tentang Motivasi (contemporary Theories of Motivation)
-Teori tiga kebutuhan (tree-needs theory)
-Teori penentuan tujuan (goal-setting theory)
-Teori Penguatan (reiforcement theory)
-Teori merancang pekerjaan ( designing motivating jobs theory)
-Teori keadilan (eguity theory)
-Teori pengharapan (expectancy theory)
-Model motivasi manajemen SDM
Teori kebutuhan oleh Maslow
1. Teori kebutuhan tingkat rendah (lower order needs)
Kebutuhan tingkat rendah dipuaskan dari eksternal
a. Kebutuhan fisik (psysiological needs)
b. Kebutuhan keamanan (safety needs)
- Teori kebutuhan tingkat tinggi (higher order needs)
a. Kebutuhan sosial (social needs)
b. Kebutuhan harga diri (esteem needs)
Ada tiga faktor kunci motivasi, yaitu :
1. Upaya/ Usaha (effort)
2. Tujuan organisasi (organizational goals)
3. Kebutuhan (needs
Proses motivasi terdiri dari 6 faktor, yaitu) :
*Kebutuhan yang tidak terpuaskan (unsatisfied need)
*Ketegangan (tension)
*Dorongan (drives)
*Mencari perilaku (search behavior)
*Kebutuhan terpuaskan (satisfied need)
*Penurunan ketegangan (reduction of tension)
Tujuan Pemberian motivasi
*Mendorong gairah dan semangat kerja karyawan
**Meningkatkan moral dan kepuasan kerja karyawan
*Meningkatkan produktivitas kerja karyawan
*Mempertahankan loyalitas dan kestabilan karyawan perusahaan
*Meningkatkan kedisiplinan dan menurunkan tingkat absensi karyawan.
*Mengefektifkan pengadaan karyawan
*Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik
*Meningkatkan kreativitas dan partisipasi karyawan
*Meningkatkan tingkat kesejahteraan karyawan
*Mempertinggi rasa tanggung jawab karyawan terhadap tugas-tugasnya
*Meningkatkan efisiensi penggunaan alat-alat dan bahan baku, dsb
Asas-asas motivasi
1. Asas mengikutsertakan, artinya mengajak bawahan untuk ikut berpartisipasi dan memberikan kesempatan kepada mereka mengajukan pendapat
2.Asas komunikasi, artinya menginformasikan secara jelas tentang tujuan yang ingin dicapai, cara-cara mengerjakannya, dan kendala-kendala yang dihadapi
3.Asas pengakuan, artinya memberikan penghargaan, pujian dan pengakuan yang tepat serta tepat kepada bawahan atas prestasi kerja yang dicapainya.
4.Asas wewenang yang dilegasikan, artinya memberikan kewenangan kepercayaan diri pada bawahan.
5.Asas adil dan layak, artinya alat dan jenis motivasi yang diberikan harus didasarkan pada “asas keadilan dan kelayakan” terhadap semua karyawan.
6.Asas perhatian timbal balik, artinya bawahan yang berhasil mencapai tujuan dengan baik maka pimpinan harus bersedia memberikan alat dan jenis motivasi.
Alat-alat motivasi
1. Material insentif, yaitu alat motivasi yang diberikan berupa uang atau barang yang mempunyai nilai pasar, jadi memberikan kebutuhan ekonomis
2. Nonmaterial insentif, yaitu alat atau motivasi yang diberikan berupa barang atau benda yang tidak dinilai; jadi hanya memberikan kepuasan dan kebanggaan rohani saja.
3. Kombinasi material dan nonmaterial insentif, yaitu alat motivasi yang diberikan berupa material (uang dan barang) dan nonmaterial (medali-piagam)
Jenis-jenis Motivasi
1. Motivasi positif (insentif positive), manajer memotivasi bawahan dengan memberikan hadiah kepada mereka yang berprestasi baik.
2. Motivasi negative (insentif negative) manajer memotivasi bawahannya dengan memberikan hukuman kpd mereka yang pekerjaannya kurang baik.
Metode-metode Motivasi
1. Metode langsung (direct motivation) adalah motivasi yang diberikan secara langsung kepada setiap individu karyawan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasannya.
2.Motivasi tidak langsung (indirect motivation) adalah motivasi yang diberikan hanya merupakan fasilitas-fasilitas yang mendukung serta menunjang gairah kerja/ kelancaran tugas, sehingga para karyawan betah dan semangat melakukan pekerjaannya.
Ada dua teori motivasi, yaitu :
1. Teori awal tentang motivasi (early theories of motivation)
-Teori Hirarki Kebutuhan oleh Maslow
-Teori X dan Teori Y oleh McGregor
-Teori Higines oleh Herzberg
2. Teori kontemporer (terbaru) tentang Motivasi (contemporary Theories of Motivation)
-Teori tiga kebutuhan (tree-needs theory)
-Teori penentuan tujuan (goal-setting theory)
-Teori Penguatan (reiforcement theory)
-Teori merancang pekerjaan ( designing motivating jobs theory)
-Teori keadilan (eguity theory)
-Teori pengharapan (expectancy theory)
-Model motivasi manajemen SDM
Teori kebutuhan oleh Maslow
1. Teori kebutuhan tingkat rendah (lower order needs)
Kebutuhan tingkat rendah dipuaskan dari eksternal
a. Kebutuhan fisik (psysiological needs)
b. Kebutuhan keamanan (safety needs)
- Teori kebutuhan tingkat tinggi (higher order needs)
a. Kebutuhan sosial (social needs)
b. Kebutuhan harga diri (esteem needs)
Langganan:
Postingan (Atom)