Rabu, 21 Desember 2011

PPnBM

Pasal 5 dan 10 UU PPN 1984
Karakteristik PPnBM:
1. Ppnbm merupakan pungutan tambahan disamping PPN
2. Ppnbm hanya dikenakan satu kali
3. Ppnbm tidak dapat dikreditkan dengan PPn

Dasar pertimbangan bahwa:
1. Perlu adanya keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi
2. Perlu adanya pengendalhan pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah
3. Perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil
4. Perlu untuk mengamankan penerimaan negara.

BATASAN suatu barang termasuk BKP yang tergolong mewah:
1. Barang tsb bukan merupakan barang kebutuhan pokok
2. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
3. Pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
4. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
5. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat

PPn BM dikenakan atas:
1. Penyeragan BKP yg tergolong mewah yang dikakukan oleh penghasil BKP di daerah pabean
2. Impor BKP yg tergolong mewah oleh siapapun

Prinsip pemungutan:
1. Penyerahan oleh produsen BKP yg tergolong mewah
2. Impor BKP yg tergolong mewah

Dasar pengenaan pajak:
*harga jual
*penggantian
*nilai impor
*nilai ekspor
*nilai lain yang ditetapkan keputusan MenKeu

Yang dibebaskan dari PPnBM:
1. Kemenkeu no 355/ kmk 03 / 2003
= impor atau penyerahan baang untuk kendaraan ambulan, jenazah, pemadam kebakaran, untuk protokoler kenegaraan, untuk pengangkutan 10 sd 15 orang termaruk pengemudi untuk kendaraan dinas TNI / POLRI, kendaraan patroli TNI / POLRI

Cara menghitung PPN dan PPnBM
1. Ppnbm hanya dipungut satu kali
2. Ppnbm tidak dapapt dikreditkan sehingga biaya sepanjang memenuhi ketentuan pasal 6 ayat satu huruf a dan tidak memenuhi ke ktentuan pasal 9 Uu pph
3. Ppn tidak menghendaki terjadi pungutan pajak berganda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar