BAGIAN 1 PAJAK PENGHASILAN UMUM
UU yang mengatur adalah UU NO. 36 tahun 2008. UU PPh menganut asas materiil yaitu penentuan mengenai pajak yang terutang tidak tergantung apada surat ketetapan pajak.
SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Yang menjadi Subjek Pajak adalah:
1. Orang pribadi ; Warisan yang belum terbagi
2. Badan
3. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Subjek pajak dapat dibedakan menjadi :
1. Subjek pajak dalam negri ( Orang Pribadi ; Badan ; Warisan)
2. Subjek paja luar negri
Perbedaan Wajib pajak dalam negri dan Wajib pajak luar negri:
Wajib pajak dalam negri Wajib pajak luar negri
• Dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima dan diperoleh dari dan luar Indonesia
• Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan Netto
• Tarif paja yang digunakan adalah tarif pajak umum (UU PPh pasal 17)
• Wajib membayar SPT • Dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima dan diperoleh dari Indonesia
• Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan Bruto
• Tarif paja yang digunakan adalah tarif pajak umum (UU PPh pasal 6)
• Tidak wajib membayar SPT
KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF
Mulai Berakhir
Subjek pajak dalam negri Orang Pribadi:
• Saat dilahirkan
• Sat berada di Indonesia / bertempat tinggal di Indonesia
Subjek pajak dalam negri Badan
• Saat didirikan bertempat kedudukan di Indonesia Subjek pajak dalam negri Orang Pribadi:
• Saat meninggal
• Sat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Subjek pajak dalam negri Badan
• Saat dibubarkantidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia
Subjek pajak Luar negri melalui BUT
• Saat menjalankan usaha / melakukan kegiatan BUT di Indonesia Subjek pajak Luar negri melalui BUT
• Saat tidak lagi menjalankan usaha / melakukan kegiatan BUT di Indonesia
Subjek pajak Luar negri tidak melalui BUT
• Saat menerima atau menerima penghasilan dari Indonesia Subjek pajak Luar negri tidak melalui BUT
• Saat tidak lagi menerima atau menerima penghasilan dari Indonesia
Warisan belum Terbagi
• Saat timbulnya warisan belum terbagi Warisan belum Terbagi
• Saat warisan telah terbagi
TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK
1. Kantor perwakilan negara asing
2. Pejabat perwakilan diplomatik atau pejabat lain dari negara lain dan orang yang diperbantukan kepada mereka juga orang yang tinggal bersama mereka ( Bukan WNI & di Indonesia tidak menerima penghasilan di luar jabatannya ; Negara yang bersangkutan memberikan jasa timbal balik)
3. Organisasi Internasional ( Indonesia menjadi anggotanya ; Tidak menja;ankan usaha dan kegiatan lainnya untuk mendapaykan penghasilan lainnya di Indonesia)
4. Pejabat perwakilan Organisasi Internasional (Bukan WNI ; Tidak menjalankan usaha lain untuk meemperoleh penghasilan di Indonesia)
OBJEK PAJAK
1. Penggantian / imbalan atas pekerjaan atau jasa (gaji, upah, tunjangan, honor, komisi, bonus dll)
2. Hadiah dari undian / pekerjaan dan penghargaan
3. Laba usaha
4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
5. Penerimaan kembali pembayaran pajak
6. Bunga ( premium, diskonto)
7. Dividen
8. Royalti
9. Sewa dan penghasilan lain sehubung dengan penggunaan harta
10. Penerimaan atau perolehan pmbayaran berkala
11. Keuntungan arena pembebasan utang
12. Keuntungan karena selisih kurs mata uang
13. Etc
TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
1. Bantuan atau sumbangan ; Harta Hibahan
2. Warisan
3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham
4. Beasiswa yang memenuhu persyaratan lebih lanjut
5. Pembayaran yang dilakukan perusahaan asuransi kepada orang pribadi
DASAR PENGENAAN PAJAK DAN CARA MENGHITUNG PENGHASILAN KENA PAJAK
Penghasilan kena pajak Badan = Penghasilan Netto
Penghasilan kena pajak Orang Pribadi = Pengahisn Netto – PTKP
Cara menghitung PTKP:
1. Menggunaka pembukuan
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan meliputi harta, kewjiban, penghasilan, dan biaya yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupaneraca dan laporan Laba Rugi setiap tahun Pajak berakhir.
Penghasilan kena pajak Badan
= Penghasilan Netto
= Penghasilan Bruto – Biaya yang diperkenakan UU PPh
Penghasilan kena pajak Orang Pribadi
= Pengahisn Netto – PTKP
= ( Penghasilan Bruto – Biaya yang diperkenakan UU PPh ) - PTKP
2. Menggunakan Norna Penghitungan Penghasilan Netto
Besarnya penghasilan netto adalah sama besar dengan besarnya (presentase) Norma penghitungan Penghasilan Netto dikalikan dengan jumlah peredaran usaha / peenerimaan bruto pekerjaan bebas selama setahun.
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
1. Rp 15.840.000,00 untuk Wajib pajak Orang Pribadi
2. Rp 1.320.000,00 tambahan untuk wajib pajak kawin
3. Rp 15.840.000,00 tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghsilan suami.
4. Rp 1.320.000,00 untuk tambahan setiap anggota keluarga (maksimal 3 orang).
TARIF PAJAK
1. Wajib Pajak Pribadi
Lapisan penghasilan kena pajak Tarif Pajak
< Rp 50.000.000,00 5%
Rp 50.000.000,00 – Rp 250.000.000,00 15%
Rp 250.000.000,00 – Rp 500.000.000,00 25%
>Rp 500.000.000,00 30%
2. Wajib Pajak badan
Tarif pajak yang diadalah 28%. Tapi bagi Wajib pajak dalam negeri dan bebtuk usaha tepap yang mulai berlaku sejak 2010, diturunkan menjadi 25%. Dan yang berbentuk perseroan sebesar 40%.
CARA MELUNASI PAJAK
1. Pelunasan pajak tahun berjalan
a. Pembayaran sendiri oleh WP
b. Pembayaran melalui pihak ketiga
2. Pelunasan pajak setelah akhir tahun
BAGIAN 2 BENTUK USAHA TETAP
BUT dapat berupa: Tempak kedudukan manajemen ; Cabang perusahaan ; Kantor perwakilan ; Gedung kantor ; Pabrik ; Bengkel ; gudang ; Ruang untuk promosi dan penjualan ; dll.
Penentuan Laba BUT:
1. Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan dibebankan adalah iayan yang berkaitan dengan usaha dan kegiatan BUT.
2. Pembayaran BUT yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai Royalti, dan Bunga.
BAGIAN 3 PENYUSUTAN, AMORTISASI DAN REEVALUASI
PENYUSUTAN
Untuk menghitung besarnya dikelompokkan menjadi 2 yaitu:
1. Harta berwujud yang bukan berupa bangunan
2. Harta berwujud yang berupa bangunan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar